LSM AML Soroti Pungli dan Praktik Ilegal, Desak Walikota Tindak Oknum di Pasar Pasir Gintung

Bandar Lampung710 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, dengan keras mengecam adanya praktik ilegal jual beli lapak dan pungutan liar (Pungli) yang merugikan pedagang di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandarlampung.

Sunawardi juga menyoroti keberadaan Paguyuban Pedagang yang dianggap tidak memberikan manfaat bagi pedagang, malah berfungsi sebagai perpanjangan tangan bagi oknum-oknum yang terlibat dalam pungli.

“Praktik jual beli lapak yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab ini jelas merugikan pedagang dan menciptakan ketidaknyamanan,” ucap Sunawardi, Minggu (29/12/2024).

Selain itu, keberadaan Paguyuban Pedagang di Pasar Pasir Gintung justru tak memberi keuntungan apa pun bagi pedagang.

“Paguyuban ini malah terkesan hanya menjadi alat bagi oknum-oknum tersebut untuk memperlancar praktek pungli,” tegasnya.

Sunawardi mendesak Walikota Bandarlampung untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas masalah ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintahan kota harus memperbaiki sistem pengelolaan pasar, menertibkan pedagang, dan memastikan gedung pasar Pasir Gintung dimanfaatkan dengan maksimal.

“Gedung pasar Pasir Gintung harus digunakan dengan baik, agar pasar menjadi tertib, aman, dan nyaman untuk pedagang serta pembeli. Praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum di bawah UPT atau Dinas Perdagangan harus dihentikan,” katanya.

Lebih lanjut, Sunawardi meminta agar anggota DPRD Bandarlampung, khususnya Komisi II, segera turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan memanggil dinas terkait guna mengawasi pengelolaan pasar.

“Dewan harus bertindak cepat untuk memeriksa kondisi di pasar dan memastikan bahwa pemerintah kota tidak hanya berjanji, tetapi benar-benar mengimplementasikan program pasar modern yang seharusnya dinikmati masyarakat tanpa adanya pungutan liar atau intervensi dari pihak lain,” tandasnya.

Baca Juga :  Penyelidikan Etik Dewan: BK DPRD Bandarlampung Panggil Anggota Pekan Depan, Ketua BK: Jaga Marwah Lembaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *