BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pekerjaan pada proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi kontrak, meski sebagian telah dinyatakan selesai dan dibayar kepada penyedia jasa.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, pengukuran ulang di lapangan, serta pengujian material melalui laboratorium independen, auditor mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga potensi kelebihan pembayaran dengan total nilai mencapai Rp934,36 juta.
Salah satu temuan terbesar berada pada sembilan paket peningkatan jalan yang dibiayai melalui program pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi. Program tersebut memiliki pagu anggaran Rp128,85 miliar dengan realisasi hingga akhir Oktober 2025 sebesar Rp12,61 miliar. Sembilan paket pekerjaan yang diperiksa memiliki nilai kontrak Rp13,07 miliar.
Hasil pemeriksaan fisik bersama tim teknis dan Laboratorium Pengujian Teknik Sipil menunjukkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp82,12 juta. Auditor juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp441,85 juta.
BPK mencatat, pada beberapa ruas jalan ketebalan lapisan perkerasan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Di lokasi lainnya, hasil pengujian laboratorium menunjukkan kepadatan aspal dan mutu beton belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Meski demikian, pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diterima. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, pembayaran kepada penyedia jasa telah dilakukan dengan progres antara 30 hingga 95 persen atau sekitar Rp8,48 miliar.
Selain itu, auditor mencatat kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan sebesar Rp238,59 juta. Pada empat paket lainnya juga ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp285,38 juta yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti.
Auditor juga menyoroti pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan nilai kontrak Rp14,83 miliar. Saat pembayaran proyek telah mencapai Rp10,32 miliar atau sekitar 69,59 persen dari nilai kontrak, BPK menemukan pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan pemeriksaan fisik bersama Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, auditor mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp518,27 juta. Temuan tersebut berkaitan dengan mutu beton dan spesifikasi besi tulangan yang dinilai belum sesuai kontrak.
Selain proyek Gedung Kejati, BPK juga menemukan permasalahan pada pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap II.
Dalam LHP, BPK menilai berbagai temuan tersebut dipengaruhi belum optimalnya pengendalian internal dalam pelaksanaan proyek.
Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas dinilai belum optimal memastikan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia jasa.
BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Bandar Lampung menindaklanjuti seluruh temuan tersebut, termasuk penyelesaian kelebihan pembayaran, pengembalian potensi kerugian daerah sesuai ketentuan, serta memperkuat sistem pengawasan agar permasalahan serupa tidak terulang.
Temuan auditor turut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Usai rapat, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, mengaku belum mengingat secara rinci isi temuan BPK terkait proyek pembangunan Gedung Kejati.
“Waduh, yang masalah gedung LHP ya?” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Saat kembali ditanya mengenai isi temuan, Dedi sempat memanggil kepala bidang teknis yang berada di lokasi. Namun, pejabat tersebut tidak menghampiri.
“Temuannya apa itu ya?” katanya.
Menurut Dedi, temuan yang diingatnya hanya berkaitan dengan mutu beton.
“Hanya mutu beton saja, enggak ada kalau masalah besi.”
Padahal, dalam LHP BPK disebutkan ketidaksesuaian spesifikasi juga ditemukan pada besi tulangan.
Dedi memastikan hasil audit tersebut akan dievaluasi bersama konsultan pengawas.
“Nanti saya panggil lagi pengawasannya di konsultan,” ujarnya.
Dalam dokumen pemeriksaan, Dinas PU menyatakan menerima hasil audit BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan proyek fisik utama Dinas PU hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026 belum berjalan karena sebagian anggaran masih digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek tahun 2024 dan 2025.
“Belum berjalan. Kegiatan 2026 semester pertama setelah kami evaluasi baru pelaksanaan rutin. Sementara beberapa anggaran utamanya digunakan untuk menyelesaikan utang di 2024 hingga 2025,” kata Agus.
Ia mengingatkan agar proses lelang pekerjaan tidak kembali dilakukan menjelang akhir tahun anggaran.
“Kami sudah mengingatkan agar lelang jangan terlalu mepet menuju perubahan. Kalau waktunya terlalu sempit, kualitas pekerjaan bisa ikut terdampak,” ujarnya.
LHP BPK menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas pengawasan, dan memastikan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi spesifikasi teknis sebelum dilakukan pembayaran. Temuan dalam LHP merupakan hasil audit administratif dan keuangan yang disertai rekomendasi tindak lanjut, bukan kesimpulan adanya tindak pidana.***











