Baraindonesia.com, Jakarta– Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/6/2026).
Langkah hukum ini dilakukan untuk mengawal uji materiil Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dokumen hukum tersebut disusun secara kolaboratif oleh Tim Perumus LBH PB PMII yang terdiri atas Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H., S.H.S. Ulil Albab, S.H., M.H., dan Ali Hasan, S.H.
Direktur LBH PB PMII sekaligus anggota Tim Perumus, Ilham Fariduz Zaman, mengatakan pengajuan Amicus Curiae merupakan bentuk tanggung jawab moral dan akademis organisasi dalam menjaga marwah konstitusi.
Menurut Ilham, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara eksplisit memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam porsi fungsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk wetsontduiking atau penyelundupan hukum karena mendistorsi maksud asal (original intent) Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
“Pengajuan Sahabat Pengadilan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan akademis untuk menjaga kemurnian amanat konstitusi, khususnya terkait pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” kata Ilham.
Lebih lanjut, Tim Perumus LBH PB PMII memaparkan bahwa Program MBG secara doktriner merupakan bagian dari jaring pengaman sosial (social safety net), ketahanan pangan, dan pelayanan kesehatan dasar.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada MK, tim perumus menilai bahwa memasukkan anggaran logistik makanan ke dalam instrumen perlindungan pendidikan berpotensi memicu budget dilution atau pengenceran anggaran. Selain itu, penambahan beban non-instruksional dinilai dapat menimbulkan crowding out effect terhadap pembiayaan program-program utama pendidikan yang bersifat krusial dan mendasar.
Berdasarkan kalkulasi anggaran yang tertuang dalam dokumen Sahabat Pengadilan tersebut, pengenceran alokasi pendidikan berpotensi menurunkan nilai riil Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), memicu stagnasi tunjangan profesi dan kesejahteraan tenaga pendidik, serta memperbesar risiko krisis infrastruktur sekolah.
Tim Perumus LBH PB PMII juga menilai ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan fasilitas belajar berpotensi tergerus oleh tingginya biaya pengadaan dan distribusi pangan.
Dalam argumentasinya, kondisi tersebut dikategorikan sebagai retrogressive measures, yakni tindakan yang berpotensi menurunkan kapasitas negara dalam memenuhi hak atas pendidikan berkualitas yang telah dijamin konstitusi.
Terkait argumentasi bahwa penyusunan APBN merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, LBH PB PMII menegaskan bahwa diskresi tersebut tidak bersifat absolut.
Menurut Tim Perumus, batas dari diskresi legislatif dan eksekutif adalah tidak boleh bertentangan dengan amanat eksplisit konstitusi (clear constitutional command).
LBH PB PMII merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 yang, menurut mereka, menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus dialokasikan secara murni, riil, dan tidak dimanipulasi melalui fungsi anggaran lain hanya untuk memenuhi angka nominal.
Melalui dokumen hukum tersebut, Ilham Fariduz Zaman bersama S.H.S. Ulil Albab dan Ali Hasan merekomendasikan agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa Program MBG dibebankan ke dalam fungsi anggaran pendidikan.
Dalam rekomendasi yang dituangkan dalam dokumen Amicus Curiae tersebut, tim perumus juga mendorong DPR dan Presiden untuk memindahkan seluruh pos anggaran MBG ke klaster fungsional APBN yang tepat, seperti perlindungan sosial atau kesehatan dasar.
LBH PB PMII menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menegasikan urgensi pemenuhan gizi anak. Menurut tim perumus, pemenuhan gizi anak dan peningkatan kualitas pendidikan nasional harus dapat berjalan beriringan secara mandiri tanpa saling mengorbankan.





