Bandar Lampung – Sidang kasus dugaan suap Rp 500 juta dan gratifikasi Rp 7,3 miliar yang menyeret eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, makin panas dan penuh tensi.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan empat saksi kunci sekaligus. Mereka bukan orang luar, melainkan pejabat internal Pemkab Lampung Tengah yang diyakini tahu betul seluk-beluk proyek yang kini jadi sorotan.
Keempatnya adalah Inspektur Tri Hendriyanto, Kepala Dinas BMBK Elvita Maylani, Kasubbag Pelaporan dan Perencanaan Umar, serta PNS fungsional jasa konstruksi Ibram Harir.
Sejak awal sidang yang dipimpin Hakim Ketua Enam Sugiarto, atmosfer sudah terasa serius. Setelah sumpah diucapkan, para saksi langsung “dihujani” pertanyaan tajam oleh jaksa.
Satu per satu, mereka diminta membedah proses proyek mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Jaksa tak hanya menggali peran individu, tapi juga menelusuri alur administrasi dan bagaimana keputusan strategis diambil.
Targetnya jelas: menyusun potongan-potongan fakta menjadi gambaran utuh dugaan praktik korupsi yang menjerat Ardito.
Di dalam ruang sidang, suasana terasa tegang. Di luar, perhatian publik tak kalah panas. Ruangan dipadati warga dan simpatisan, sementara pengamanan diperketat.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa ini jadi ujian transparansi dan akuntabilitas di level pucuk pimpinan daerah. Dan dari jalannya sidang hari ini, tampaknya drama hukum ini masih jauh dari kata selesai.





