Kadisdag Bandarlampung Wilson Faisol, akan menindak tegas pungli di Pasar Pasir Gintung

Bandar Lampung1014 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, menyampaikan tanggapan tegas mengenai carut marut yang terjadi di Pasar Pasir Gintung.

Hal ini disampaikan Wilson Faisol usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, pada Senin 6 Januari 2025. Dia mengatakan akan segera menegur Fauzi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pasir Gintung, untuk segera membenahi situasi di pasar tersebut. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang dan pembeli.

“saya akan menegur Kepala UPT Pasar Pasir Gintung agar lebih tegas dalam mengawasi dan mencegah adanya pungutan liar (pungli) yang meresahkan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pungli yang terjadi di pasar pada tahun ini,” ujar Wilson.

Wilson menghimbau kepada para pedagang, apabila ada bukti pungli oleh oknum yang melakukan pungli agar segera melapor untuk di tindak tegas.

“Mana buktinya, kasih buktinya maka akan saya tindak tegas langsung,” ujar Wilson.

Lebih lanjut, Wilson juga menanggapi soal adanya individu oknum liat bernama Asep yang disebut-sebut terlibat dalam urusan pasar. Ia menegaskan bahwa Asep tidak memiliki kewenangan apa pun di Pasar Pasir Gintung.

“Semua urusan pasar sepenuhnya berada di bawah kewenangan UPT Pasar Pasir Gintung. Tidak ada pihak luar yang berhak mengatur atau mengintervensi, termasuk Asep,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, dengan keras mengecam adanya praktik ilegal jual beli lapak dan pungutan liar (Pungli) yang merugikan pedagang di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandarlampung.

Sunawardi juga menyoroti keberadaan Paguyuban Pedagang yang dianggap tidak memberikan manfaat bagi pedagang, malah berfungsi sebagai perpanjangan tangan bagi oknum-oknum yang terlibat dalam pungli.

Baca Juga :  Lapak Parkir Pasir Gitung Jadi Ajang Komersialiasi Perlapak Dijual Rp2 Juta, UPT Lempar Tanggung Jawab

“Praktik jual beli lapak yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab ini jelas merugikan pedagang dan menciptakan ketidaknyamanan,” ucap Sunawardi, Minggu (29/12/2024).

Selain itu, keberadaan Paguyuban Pedagang di Pasar Pasir Gintung justru tak memberi keuntungan apa pun bagi pedagang.

“Paguyuban ini malah terkesan hanya menjadi alat bagi oknum-oknum tersebut untuk memperlancar praktek pungli,” tegasnya.

Sunawardi mendesak Walikota Bandarlampung untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas masalah ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintahan kota harus memperbaiki sistem pengelolaan pasar, menertibkan pedagang, dan memastikan gedung pasar Pasir Gintung dimanfaatkan dengan maksimal.

“Gedung pasar Pasir Gintung harus digunakan dengan baik, agar pasar menjadi tertib, aman, dan nyaman untuk pedagang serta pembeli. Praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum di bawah UPT atau Dinas Perdagangan harus dihentikan,” katanya.

Lebih lanjut, Sunawardi meminta agar anggota DPRD Bandarlampung, khususnya Komisi II, segera turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan memanggil dinas terkait guna mengawasi pengelolaan pasar.

“Dewan harus bertindak cepat untuk memeriksa kondisi di pasar dan memastikan bahwa pemerintah kota tidak hanya berjanji, tetapi benar-benar mengimplementasikan program pasar modern yang seharusnya dinikmati masyarakat tanpa adanya pungutan liar atau intervensi dari pihak lain,” tandasnya. (ido)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *