DPRD Bandar Lampung Hentikan Pembuangan Limbah B3 ke TPA Bakung, Pengawasan Diperketat

Bandar Lampung316 Dilihat

Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung memastikan praktik pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke TPA Bakung telah resmi dihentikan. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam merespons kekhawatiran publik terkait dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 kini dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan. Seluruh limbah berbahaya, khususnya dari fasilitas kesehatan, telah dialihkan ke pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

“Sekarang sudah tidak ada lagi limbah B3 yang dibuang ke Bakung. Semua sudah melalui mekanisme yang sesuai, dikelola pihak ketiga,” ujarnya, Rabu (7/4).

Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar TPA. Limbah B3 seperti limbah medis mengandung zat berbahaya yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara jika tidak ditangani secara tepat.

Sebagai bagian dari pengawasan, Komisi III DPRD sebelumnya telah memanggil sejumlah rumah sakit besar pada 2025 guna memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai prosedur. Dari hasil evaluasi, tidak ditemukan pelanggaran signifikan.

Meski demikian, Agus menekankan bahwa pengawasan harus terus diperkuat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

“Pengawasan harus konsisten. Jika ada temuan di lapangan, kami minta masyarakat segera melaporkan,” tegasnya.

Selain sektor kesehatan, DPRD juga mulai menyoroti potensi limbah B3 dari sektor lain seperti klinik kecantikan dan usaha kosmetik. Limbah dari sektor ini dinilai berisiko karena dapat mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri.

Menurut Agus, bahan seperti merkuri tidak boleh diperlakukan sebagai sampah biasa karena berpotensi mencemari lingkungan dalam jangka panjang serta membahayakan kesehatan masyarakat.

“Ini juga harus menjadi perhatian. Limbah dari klinik dan kosmetik bisa berbahaya jika tidak diawasi dengan ketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Apel Siaga HSN 2025, Wagub Jihan: Data dan Statistik Jadi Kompas Pembangunan Provinsi Lampung

DPRD menegaskan akan terus mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan seluruh penghasil limbah B3 mematuhi regulasi. Upaya ini diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi kebijakan berkelanjutan demi menjaga lingkungan dan kesehatan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *