Di Tengah Rencana Ukur Ulang Lahan PT SGC, Menteri ATR/BPN Lakukan Kunjungan Mendadak ke Lampung

Bandar Lampung444 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan tiba di Bandara Raden Inten II, Natar, Lampung Selatan, pukul 19.40 WIB, Senin (28/7/2025). Kedatanganya disambut oleh pejabat Pemprov Lampung, yaitu Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, dan Kepala Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah, Binarti Bintang.

Meskipun agenda resminya belum diumumkan secara publik, beredar informasi bahwa Nusron Wahid akan menggelar pertemuan khusus dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Puncak perhatian kunjungan ini dipicu oleh adanya rencana pengukuran ulang tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PT Sugar Group Companies (SGC). Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 15 Juli 2025, disepakati agar HGU milik PT SGC dilakukan pengukuran ulang.

Gubernur Rahmat Mirzani menyampaikan sikap yang terkesan menunggu keputusan lebih lanjut. “Belum tahu, nanti kita tanya. Prinsipnya kita ikut keputusan saja,” ujarnya saat ditemui pada 16 Juli di ruang rapat utama Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.

Sementara Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, sejak lama secara terbuka mendukung pengukuran ulang tersebut, bahkan sebelum keputusan Komisi II DPR RI diumumkan.

Dalam Rapat Koordinasi antara Pemprov Lampung, Forkopimda, instansi vertikal, dan BUMN pada 16 Juli di Hotel Akar, Telukbetung, Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, memaparkan rencana tersebut. Ia menyebut bahwa PT SGC menaungi empat anak perusahaan: PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Garuda Panca Arta, serta PT Indo Lampung Perkasa di Kabupaten Tulang Bawang (total luas sekitar 70.028,408 hektar), dan PT Gula Putih Mataram di Lampung Tengah seluas sekitar 14.495,511 hektar.

Baca Juga :  Dukung Ukuran Ulang HGU SGC Warga Bakung Tulang Bawang Siap Berjuang

Hasan Basri memperkirakan biaya pengukuran ulang untuk total lahan seluas sekitar 84 ribu hektar itu bisa mencapai Rp 10 miliar, belum termasuk biaya mobilisasi personel dan alat. Hal ini dikarenakan pengukuran skala besar tersebut merupakan tanggung jawab Kementerian ATR/BPN dan peralatan yang diperlukan belum mencukupi di Lampung.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam perolehan luas HGU PT SGC—perusahaan gula terbesar di Asia Tenggara—yang dilaporkan oleh sejumlah LSM. Komisi II DPR RI pun memutuskan perlu dilakukan pengukuran ulang atas kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *