Viper Jalan Terus, Izin Club Malam Masih Tanda Tanya

Bandar Lampung290 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Kepastian izin Viper Cafe, Bar dan Resto di jalan Yos Sudarso Bandar Lampung justru membuka celah persoalan baru.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung memastikan izin kafe dan restoran telah lengkap, namun soal aktivitas club malam masih menyisakan tanda tanya.

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung , Febriana, menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang pada izin usaha restoran. Sementara izin hiburan malam disebut menjadi domain Pemerintah Provinsi Lampung.

“Perizinan kafe dan restoran sudah ada. Tapi untuk club malam, itu kewenangan provinsi,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).

Pernyataan ini memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab antar level pemerintahan.
Di sisi lain, kepastian izin club malam yang justru menjadi inti sorotan publik belum dijelaskan secara terbuka dan transparan.

Kondisi ini memicu pertanyaan, apakah operasional hiburan malam di Viper sudah benar-benar mengantongi izin resmi, atau justru berjalan lebih dulu sebelum seluruh perizinan tuntas?

Sorotan sebelumnya juga datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandar Lampung yang mempertanyakan legalitas dan dampak sosial dari operasional tempat hiburan tersebut.

Ketua KNPI Kota Bandar Lampung, Erlan Heryanto, menilai berdirinya bangunan berskala besar tanpa kejelasan legalitas merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan ketertiban administrasi demi kepentingan investasi.

“Kalau memang tidak lengkap izinnya dan tetap memaksa beroperasi, kami siap menggerakkan elemen pemuda untuk turun ke jalan. Jangan sampai ada kesan investor bisa semaunya,” kata Erlan.

Manajer Viper Cafe, Coki, bersikeras bahwa pihaknya tidak melangkahi aturan. Ia mengklaim seluruh proses perizinan sedang berjalan dan menjadi alasan utama belum dibukanya operasional.

“Tidak benar kami menabrak perizinan. Kami belum beroperasi karena masih menunggu izin lengkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Agus Purwanto Gelar PIP WK di Kedaung: Tekankan Cinta dan Persatuan sebagai Nilai Utama Berbangsa

Namun, ketika publik menunggu bukti, manajemen justru menutup rapat dokumen yang menjadi inti persoalan. Permintaan untuk melihat berkas legalitas ditolak dengan alasan bukan kewenangannya.

“Untuk memperlihatkan berkas bukan kewenangan saya,” kata Coki singkat.

Situasi ini menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan pemerintah, baik di tingkat kota maupun provinsi. Tanpa kejelasan, potensi pelanggaran aturan hingga keresahan masyarakat akan terus membesar.

Jika benar izin club malam sudah ada, publik berhak tahu. Namun jika belum, maka pembiaran operasional menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Bandar Lampung.(Yen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *