PTPN I Reg 7 Unit Way Berulu Buat Negara Merugi, Komak Minta Usut Tuntas

Bandar Lampung756 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Terkait 320 Hektare (Ha) lahan yang dikuasai warga, PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu (sebelumnya PTPN 7) ditaksir merugi miliaran rupiah selama kurang lebih 2 tahun akibat manajemen yang buruk.

Manajemen PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu sebagai operator seolah acuh akan aset negara tersebut sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat dan kerugian yang berkelanjutan.

Dalam hal itu, Ketua Konsorsium Anti Korupsi (Komak) Lampung, Ichwan turut menyoroti permasalahan tersebut. Menurutnya jika hal itu terjadi berarti telah terjadi niatan tidak ada upaya menyelamatkan asset Negara dan membiarkan kerugian it uterus terjadi.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan membiarkan asset terbengkalai dan menimbulkan kerugian. Jangan-jangan ada kepentingan kepentingan tertentu dan keuntungan lain yang diperoleh manajemen PTPN I Regioanal 7 Unit Way Berulu,” Kata Ichwan, Ketua Komak Lampung, Bandarlampung, Selasa (26/3/2024).

Dia meminta pihak auditor atau pemeriksa keuangan dan asset PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu, meneruskan temuan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum.

“Jika ada unsur kerugian negaranya da nada unsur memperkaya diri, kami meminta untuk siproses secara hukum,” tegas Ichwan.

Pada berita sebelumnya, Ketua Alinasi Masyarakat Pemerhati Perusahaan Negara (AMPPN), Yusuf mengatakan, kerugian multi efek ditimbulkan dari permasalahan ini, pertama perusahaan, karyawan pendapatan berkurang dan ketenangan hidup masyarakat desa Taman Sari (lokasi lahan).

“Informasi yang diperoleh perusahaan merugi Rp.30 s.d Rp50 juta perhektare/hari nah selama 2 tahun, Rp7,8 miliar (nilai pengali Rp.30 jt x 130 hari x 2 thn), biaya pengamanan oleh pihak aparat keamanan. Dari sisi pekerja berkurangnya pendapatan Rp250 juta/bulan x 24 bulan lebih kurang Rp.6 miliar,” jelas yusuf.

“AMPPN menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan,” Tegas Yusuf.

Baca Juga :  Lalai, Manajemen PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu Abaikan Aset Negara yang Dikuasai Warga

Terkait masalah tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan, Akhiruddin mengatakan, dirinya tidak ada kewenangna untuk menanggapi hal itu.

“Terkait hal tersebut diatas, saya tidak mempunyai kewenangna memberikan konfirmasi bang, dan balasan Whatsapp (WA) ini juga tidak mewakili perusahaan,” ucap Akhiruddin dalam pesan singkatnya. (ido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *