Bandarlampung, Baraindonesia.com – Manajemen PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu diindikasi mengabaikan aset negara berupa lahan 320 Hektare (Ha) yang dikuasai oleh warga. Kasus yang telah berjalan sejak 2 tahun lalu hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.
Hal ini disampaikan oleh Alinasi Masyarakat Pemerhati Perusahaan Negara (AMPPN) dalam sebuah pernyataan resminya, Senin (25/3/2024).
Menurut Yusuf Ketua AMPPN, sekitar 320 hektar lahan milik PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu yang saat ini dikuasai oleh warga. Penguasaan ini telah berlangsung lebih kurang selama 2 tahun dan tidak ada tindakan tegas dari pihak manajemen untuk mengatasinya.
“Kami, menilai bahwa sikap manajemen PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu merupakan bentuk pembiaran terhadap penguasaan aset dan kerugian negara. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperlebar kesenjangan antara masyarakat dan perusahaan, serta berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” jelas Yusuf.
Menurut informasi dan data-data terhimpun tim investigasi AMPPN ini, dapat dikatakan sebagai bentuk kelalaian pengelola PTPN VII Unit Way Berulu sebagai operator, tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan maksimal dalam menghasilkan keuntungan bagi negara.
“Manajemen PTPN VII Unit Way Berulu tidak menjalankan amah yang dititipkan negara melalui Kementerian BUMN untuk mengelola tanah dalam memberikan kesejahteraan bagi nagara dan masyarakat. Kelalaian ini terlihat dari awal abisnya masa Hak Guna Usaha, proses pengurusan, menajemen resiko, dan lain-lain,” urainya.
Kerugian multi efek ditimbulkan dari permasalahan ini, pertama perusahaan, karyawan pendapatan berkurang dan ketenangan hidup masyarakat desa Taman Sari (lokasi lahan).
“Informasi yang diperoleh perusahaan merugi Rp.30 s.d Rp50 juta perhektare/hari nah selama 2 tahun, Rp7,8 miliar (nilai pengali Rp.30 jt x 130 hari x 2 thn), biaya pengamanan oleh pihak aparat keamanan. Dari sisi pekerja berkurangnya pendapatan Rp250 juta/bulan x 24 bulan lebih kurang Rp.6 miliar,” jelas yusuf.
Alinasi Masyarakat Pemerhati Perusahaan Negara (AMPPN) mendesak agar PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“AMPPN menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan,” Tegas Yusuf.
Terkait masalah tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan, Akhiruddin mengatakan, dirinya tidak ada kewenangna untuk menanggapi hal itu.
“Terkait hal tersebut diatas, saya tidak mempunyai kewenangna memberikan konfirmasi bang, dan balasan Whatsapp (WA) ini juga tidak mewakili perusahaan,” ucap Akhiruddin dalam pesan singkatnya. (*)






