Bandarlampung, Baraindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali mengalokasikan anggaran untuk membantu instansi vertikal dalam bentuk pembangunan kantor, sarana dan prasarana, hingga kendaraan operasional. Langkah ini dilakukan guna memperkuat sinergi, koordinasi, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Plt. Kepala Bapperida Kota Bandarlampung, Dini Purnamawaty, menjelaskan bahwa bantuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemkot Bandarlampung memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di daerah. Instansi vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berperan dalam mensukseskan program nasional, seperti pendidikan, pelayanan publik, dan pengawasan,” ujar Dini, Senin (29/9/2025).
Dini menambahkan, pemberian bantuan bagi instansi vertikal maupun lembaga lainnya bukanlah hal baru. Tahun ini, Pemkot memberikan bantuan pembangunan rumah sakit pendidikan untuk UIN Raden Intan, pembangunan kantor Kejati yang dilakukan bertahap di 2025–2026, serta pembangunan kantor Kodim.
Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana lain seperti jalan dan drainase tetap dianggarkan sesuai skala prioritas. “Jumlah ruas jalan di Kota Bandarlampung mencapai 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan,” terangnya.
Lebih lanjut, Dini menyebut Pemkot juga sudah menyelesaikan hutang infrastruktur kepada pihak ketiga tahun 2024. “Terkait hutang infrastruktur di tahun 2024, sudah diselesaikan pada Mei 2025,” tutupnya. (*)






