Bandarlampung, Baraindonesia.com – Warga RT 13 Lingkungan (LK) I, Gang Pisang, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandarlampung, menyampaikan protes keras terhadap proses pemilihan Ketua RT yang dinilai tidak partisipatif dan terkesan dipaksakan.
Sejumlah warga mengaku tidak dilibatkan secara maksimal dalam tahapan pemilihan. Bahkan, sebagian warga menyatakan tidak mengetahui secara jelas mekanisme, waktu, maupun bentuk musyawarah yang kemudian berujung pada penetapan Ketua RT baru.
“Kami merasa tidak dilibatkan. Tidak semua warga mendapat informasi yang jelas soal waktu dan mekanisme musyawarah. Tahu-tahu sudah ada keputusan,” ujar salah satu warga RT 13, Senin (5/1/2026).
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga. Mereka menilai proses pemilihan Ketua RT seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh warga, mengingat Ketua RT merupakan representasi langsung kepentingan masyarakat di tingkat paling bawah pemerintahan.
Atas dasar itu, warga RT 13 menyatakan siap melayangkan pengaduan resmi kepada Wali Kota Bandarlampung. Mereka berharap Pemerintah Kota dapat mengevaluasi proses pemilihan RT di wilayah mereka agar ke depan berjalan lebih demokratis dan menjunjung prinsip partisipasi warga.
“Kami ingin ada evaluasi. Jangan sampai pemilihan RT justru menimbulkan konflik dan perpecahan di lingkungan,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, Menanggapi protes tersebut, Lurah Gedong Air, Fajar Muntoni, menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua RT 13 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dinilai fair.
“Secara prosedur sudah benar. Dari 65 KK, 35 hadir. Yang tidak hadir sudah ada ketentuannya mengikuti hasil musyawarah,” kat Fajar Muntoni saat diwawancari diruang kerjanya.
Ia juga menanggapi rencana warga yang akan melayangkan pengaduan ke Wali Kota Bandarlampung. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak warga dan justru dinilai sebagai langkah yang baik.
“Kalau mau menyampaikan surat pengaduan ke wali kota, silakan. Itu lebih bagus,” katanya.
Fajar menambahkan, berdasarkan pengalamannya, tingkat kehadiran warga dalam pemilihan RT jarang mencapai angka ideal. Oleh karena itu, keputusan musyawarah tetap dapat diambil berdasarkan warga yang hadir.
“Dalam praktiknya, kehadiran jarang penuh. Jadi keputusan tetap sah berdasarkan peserta yang hadir,” jelasnya.
Terkait adanya warga yang merasa tidak dilibatkan atau tidak menerima undangan, Fajar menyebut hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menyatakan akan memfasilitasi musyawarah kembali bersama warga RT 13 untuk menampung keluhan yang ada.
“Kalau memang ada warga yang merasa tidak menerima undangan, itu harus diklarifikasi ke pihak yang membagikan undangan. Data undangan ada, dan menurut laporan, semuanya sudah dibagikan,” kata Fajar.
Meski demikian, Fajar menegaskan bahwa musyawarah lanjutan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan RT 13 yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Musyawarah akan kita lakukan untuk mendengar keluhan warga. Tapi hasilnya tidak akan mengubah keputusan musyawarah pemilihan RT yang pertama,” pungkasnya.
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara sebagian warga dengan pihak kelurahan terkait tata kelola pemilihan RT. Warga berharap adanya perhatian serius dari Pemerintah Kota Bandarlampung agar proses demokrasi di tingkat lingkungan benar-benar berjalan inklusif dan tidak meninggalkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. (*)






