BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penataan lingkungan yang lebih baik, khususnya di kawasan bantaran sungai dan wilayah rawan genangan.
Melalui program pemberian Akta Jual Beli (AJB) gratis, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Program ini tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari langkah awal dalam penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan terencana.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengapresiasi warga yang secara sukarela menghibahkan sebagian lahannya untuk kepentingan perluasan drainase. Partisipasi masyarakat ini dinilai sebagai bentuk kepedulian nyata dalam mendukung peningkatan infrastruktur lingkungan.
Pemerintah menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan penataan kawasan yang lebih baik, terutama dalam upaya pengendalian banjir dan peningkatan kualitas lingkungan.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan penataan kota dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat langsung bagi kenyamanan dan keselamatan warga.









