Bandar Lampung, Baraindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat pembahasan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pembahasan kali ini difokuskan pada kepatuhan dan efektivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Bandar Lampung, Seni (24/2/2025)
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan limbah medis yang lebih aman, terkelola dengan baik, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam rapat yang berlangsung, anggota Pansus DPRD dan pihak terkait dari instansi pemerintahan daerah mendiskusikan berbagai aspek, termasuk langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk memastikan pengelolaan limbah medis dapat berjalan secara efektif. Langkah-langkah ini melibatkan pemantauan ketat terhadap fasilitas kesehatan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani limbah B3.
Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa upaya ini bukan hanya sebagai tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama sektor kesehatan yang berperan langsung dalam pengelolaan limbah medis.
“Komitmen kita bersama adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah medis dilakukan dengan aman, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang ada. Ini adalah upaya nyata kita untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujar Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk lembaga terkait, dalam memastikan bahwa setiap langkah dalam pengelolaan limbah B3 medis dilakukan dengan standar yang tinggi. Diharapkan, kebijakan ini dapat meminimalkan dampak negatif limbah medis terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Langkah strategis yang diambil ini akan diteruskan dengan pemantauan rutin dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang telah disusun, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ke depan, DPRD Kota Bandar Lampung berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam pengelolaan limbah medis yang lebih bertanggung jawab. (*)








