Bandarlampung, Baraindonesia.com – Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak asasi Manusia (Kemenham) Lampung kini berada di bawah sorotan.
Serangkaian laporan pengaduan masyarakat mencuatkan dugaan carut-marut tata kelola internal, mulai dari rekrutmen non-prosedural hingga penyalahgunaan fasilitas negara di instansi tersebut.
Rekrutmen Honorer Senyap
Salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah dugaan penerimaan sejumlah pegawai honorer tahun 2025 yang dilakukan tanpa melalui proses rekrutmen terbuka. Praktik rekrutmen “senyap” ini dinilai menabrak asas transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi negara.
Langkah ini disinyalir kuat menjadi celah suburnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mencederai keadilan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kesempatan kerja secara jujur.
Selain persoalan SDM, manajemen aset di Kanwil Kemenkumham Lampung juga menguapkan aroma tak sedap. Redaksi menerima laporan terkait adanya dugaan penumpukan barang Alat Tulis Kantor (ATK) oleh oknum pejabat di internal Kanwil.
Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai urgensi pengadaan dan pola distribusinya. Penumpukan aset negara secara tidak wajar ini dikhawatirkan mengarah pada potensi kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi oknum tertentu.
Monopoli Randis
Sorotan publik juga mengarah pada penggunaan aset bergerak berupa Kendaraan Dinas (Randis). Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul indikasi penguasaan randis yang berlebihan oleh unsur pimpinan kantor wilayah. Secara yuridis, fasilitas negara yang dibiayai pajak rakyat wajib digunakan untuk menunjang performa pelayanan publik, bukan sebagai simbol status atau properti pribadi yang eksklusif.
LSM Republik Desak Audit Investigatif
Menanggapi rentetan persoalan tersebut, Arista Trisnandi dari LSM Republik mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap kinerja Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung beserta jajarannya.
”Jika benar ada rekrutmen ‘senyap’ tanpa pengumuman terbuka, maka ini adalah bentuk nyata pelanggaran asas kepatutan. Institusi hukum seharusnya menjadi teladan ketaatan prosedur, bukan justru memberikan celah bagi nepotisme,” tegas Arista saat memberikan keterangan, Senin (16/02/2026).
Arista menambahkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke dalam. Menurutnya, jika di ‘rumah’ para penegak hukum saja terjadi dugaan maladministrasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan runtuh.
”Kami meminta Menteri untuk bertindak tegas. Turunkan tim investigasi ke Lampung. Jika terbukti, harus ada sanksi berat. Jika didiamkan, maka evaluasi total terhadap kinerja bawahan di lingkungan Kemenkumham adalah harga mati,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM Lampung Basnamara, S.H., M.H. untuk konfirmasi. (*)
Kinerja Kanwil KemenHAM Lampung Diterpa Isu Tak Sedap, Penerimaan Honorer Senyap sampai Dugaan Monopoli Aset






