Ketua KWRI Bandar Lampung Desak Gubernur Evaluasi Tim Media, Tegaskan Jangan Hambat Kerja Jurnalistik

Bandar Lampung100 Dilihat

BANDAR LAMPUNG — Dukungan terhadap petisi Aliansi Jurnalis bersama sejumlah organisasi pers di Lampung terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik terus menguat. Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Bandar Lampung, Muhammad Yunizar, mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengevaluasi kinerja serta batas kewenangan tim media yang mendampinginya.

Yunizar menegaskan, tim media gubernur harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara jelas serta menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Kedekatan dengan kepala daerah, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar kewenangan, terlebih jika tindakan tersebut menghambat wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

Ia menilai, petisi yang disampaikan Aliansi Jurnalis bersama organisasi pers di Lampung harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Lampung. Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui komunikasi internal, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Menurut Yunizar, Pemerintah Provinsi Lampung perlu memperjelas batas kewenangan tim media gubernur, termasuk tanggung jawab yang harus dijalankan serta tindakan yang tidak dibenarkan dalam pelaksanaan tugas pendampingan kepala daerah.

Tim media, lanjutnya, semestinya berperan sebagai penghubung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, termasuk memfasilitasi akses informasi bagi wartawan. Bukan justru bertindak seolah-olah menjadi penjaga pribadi gubernur yang dapat melarang atau membatasi aktivitas jurnalistik tanpa dasar yang jelas.

“Tim media gubernur harus memahami tupoksinya. Kedekatan dengan gubernur bukan berarti bisa bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai menghalangi kerja jurnalistik,” tegasnya.

Yunizar menjelaskan, wartawan yang meliput kegiatan pemerintahan atau meminta wawancara dengan gubernur sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Karena itu, keberadaan tim media seharusnya mempermudah komunikasi dan koordinasi, bukan menciptakan hambatan bagi insan pers.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan 580 Warga Ikuti Program Umrah Gratis

Dalam polemik yang berkembang, Yunizar turut menyoroti sikap DN, yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur. Ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam berinteraksi dengan sesama pekerja media, terutama ketika menjalankan tugas di lapangan.

Menurutnya, pemahaman terhadap dinamika kerja jurnalistik semestinya menjadi modal untuk membangun hubungan profesional, saling menghormati, dan menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah dengan wartawan.

Yunizar juga meminta Gubernur Lampung bersikap proporsional dalam menyikapi persoalan tersebut. Apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran oleh anggota tim media, ia mendorong agar diberikan tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga evaluasi jabatan atau pemberhentian apabila diperlukan.

Ia mengingatkan bahwa tindakan individu yang tidak profesional berpotensi berdampak terhadap citra kepala daerah dan Pemerintah Provinsi Lampung secara keseluruhan.

Menurut Yunizar, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui publikasi positif mengenai program dan capaian pemerintah. Kepercayaan juga harus ditopang keterbukaan informasi, respons yang baik terhadap pertanyaan wartawan, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Yunizar memandang petisi Aliansi Jurnalis bersama organisasi pers di Lampung sebagai bentuk penyampaian aspirasi profesi untuk memastikan hubungan antara pemerintah dan media berjalan sesuai koridor hukum serta etika jurnalistik.

Karena itu, ia berharap Gubernur Lampung menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui evaluasi mekanisme kerja tim media, penegasan batas kewenangan, dan penyusunan atau penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pendampingan kegiatan gubernur.

Kejelasan prosedur dinilai penting agar koordinasi peliputan tetap berjalan tertib tanpa mengurangi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan ini seharusnya tidak dipandang sebagai pertentangan antara pemerintah dan insan pers. Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memperbaiki komunikasi publik sekaligus memperkuat hubungan profesional antara pemerintah daerah dan media.

Baca Juga :  Dedi Yuginta Ajak Warga Kotabaru Amalkan Nilai Pancasila Lewat Ibadah Puasa

Yunizar berharap polemik tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.

“Jangan sampai tindakan segelintir oknum justru merusak citra gubernur. Tim media seharusnya membantu membuka komunikasi dengan publik, bukan menjadi penghalang bagi wartawan,” tegas Yunizar.

Ia menambahkan, hubungan yang sehat antara pemerintah dan pers merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan evaluasi yang objektif serta perbaikan mekanisme kerja, diharapkan akses informasi bagi wartawan dapat berjalan lebih baik dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *