Bantah Terlantarkan Aset, PTPN I Regional 7 Tegas Soal Lahan 320 Hektare Way Berulu

Bandar Lampung1022 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Konflik lahan seluas 320 Hektare milik PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII) di Kebun Way Berulu belum berakhir. Belasan oknum masyarakat di bawah komando Fabian Jaya masih menduduki lahan yang berada di Dusun Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedong Tataan itu. Pihak PTPN I Regional 7 sudah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus kriminal ini kepada Kepolisian, tetapi eksekusi masih mempertimbangkan situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

“Dari awal kami sudah persuasif, dialog, mediasi, kekeluargaan. Kami libatkan pihak Polda, Polres, Bupati, Kepala BPN Provinsi dan Kabupaten, sampai-sampai Senator DPD sudah turun tangan, tetapi mentah. Jadi, opsi terakhir kami ya lewat jalur hukum. Kami sudah lapor resmi ke penegak hukum,” kata Ina Hotria Sitompul, Kepala Sub Bagian TJSL dan Humas PTPN I Regional 7, Selasa (26/3/2024).

Ina memahami kebijakan pihak Kepolisian yang terus melakukan upaya persuasif kepada pihak penyerobot lahan tersebut. Sebab, situasi keamanan dan kenyamanan wilayah menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan suatu masalah.

“Kami apresiasi perhatian pihak Kepolisian, terutama Kapolres Pesawaran yang sangat aktif dan memberi pengamanan setiap ada aksi. Sejak awal kami juga sangat berhati-hati dalam menyelesaikan kasus ini agar tidak ada preseden buruk, terutama di masyarakat. Pak Bupati juga sudah kami lapori dan masih terus berupaya persuasif kepada pihak penyerobot,” ucap Ina.

Secara legal, posisi PTPN I Regional 7 dalam konflik ini sangat jelas. Ina menjelaskan, lahan dimaksud sudah terdaftar dalam Portal Asset Kementerian BUMN, eks. Hak Erpacht Perkebunan Belanda yang dinasionalisasi berdasarkan UU No.86 tahun 1958. Yakni tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dan PP No.19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi.

Baca Juga :  PAD Kecil dari Pelabuhan, Munir Usul Lampung Masuk Bisnis Kapal

Lahan tersebut, tambah dia, juga telah didaftarkan melalui Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada tahun 1965 dan tahun 1980 sesuai ketentuan yang berlaku. Atas lahan itu masih dikelola secara intensif dengan komoditas karet produktif.

“Setiap tahun kami pastikan aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”, jelasnya.

Fakta atas kondisi terakhir lahan tersebut, Ina memastikan bahwa pihaknya tetap proaktif mengawal untuk bisa dikuasai perusahaan secara sah. Ia juga menolak pernyataan bahwa pihak PTPN I Regional 7 melakukan pembiaran terhadap para penyerobot yang mengakibatkan kerugian perusahaan yang nota bene institusi milik negara.

“Kalau dibilang kami melakukan pembiaran, itu tidak benar. Sebagai perusahaan negara, kami mengedepankan ketaatan regulasi dan pertimbangan kondusivitas horizontal sehingga dalam penanganan permasalahan tersebut telah melalui prosedur hukum di Polda Lampung serta mengikuti arahan-arahan Bupati Pesawaran selaku Ketua FORKOPIMDA untuk penyelesaian yang win-win solution,” katanya.

“Kami tunduk dan patuh kepada peraturan negara yang berdasarkan hukum. Kami tidak mungkin bertindak gegabah dan melampaui kewenangan. Kami ingin ini selesai dengan damai dan sama-sama menjaga kerukunan,” tandasnya.

Dalam berita sebelumnya Senin 25 Maret 2024, Yusuf Ketua Alinasi Masyarakat Pemerhati Perusahaan Negara (AMPPN), mengatakan sekitar 320 hektar lahan milik PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu yang saat ini dikuasai oleh warga. Penguasaan ini telah berlangsung lebih kurang selama 2 tahun dan tidak ada tindakan tegas dari pihak manajemen untuk mengatasinya.

“Kami, menilai bahwa sikap manajemen PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu merupakan bentuk pembiaran terhadap penguasaan aset dan kerugian negara. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperlebar kesenjangan antara masyarakat dan perusahaan, serta berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” jelas Yusuf.

Baca Juga :  Tembok Perumahan Roboh, Dinas PU Gerak Cepat Kerahkan Alat Berat Atasi Banjir di Sepang Jaya

Menurut informasi dan data-data terhimpun tim investigasi AMPPN ini, dapat dikatakan sebagai bentuk kelalaian pengelola PTPN VII Unit Way Berulu sebagai operator, tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan maksimal dalam menghasilkan keuntungan bagi negara.

“Manajemen PTPN VII Unit Way Berulu tidak menjalankan amah yang dititipkan negara melalui Kementerian BUMN untuk mengelola tanah dalam memberikan kesejahteraan bagi nagara dan masyarakat. Kelalaian ini terlihat dari awal abisnya masa Hak Guna Usaha, proses pengurusan, menajemen resiko, dan lain-lain,” urainya.

Kerugian multi efek ditimbulkan dari permasalahan ini, pertama perusahaan, karyawan pendapatan berkurang dan ketenangan hidup masyarakat desa Taman Sari (lokasi lahan).

“Informasi yang diperoleh perusahaan merugi Rp.30 s.d Rp50 juta perhektare/hari nah selama 2 tahun, Rp7,8 miliar (nilai pengali Rp.30 jt x 130 hari x 2 thn), biaya pengamanan oleh pihak aparat keamanan. Dari sisi pekerja berkurangnya pendapatan Rp250 juta/bulan x 24 bulan lebih kurang Rp.6 miliar,” jelas yusuf.

Alinasi Masyarakat Pemerhati Perusahaan Negara (AMPPN) mendesak agar PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“AMPPN menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan,” Tegas Yusuf.

Terkait masalah tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan, Akhiruddin mengatakan, dirinya tidak ada kewenangna untuk menanggapi hal itu.

“Terkait hal tersebut diatas, saya tidak mempunyai kewenangna memberikan konfirmasi bang, dan balasan Whatsapp (WA) ini juga tidak mewakili perusahaan,” ucap Akhiruddin dalam pesan singkatnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *