Aliansi Masyarakat Lampung desak APH usut dugaan korupsi Rp5,58 miliar di BPBD Lampung

Bandar Lampung30 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Aliansi Masyarakat Lampung atau AML mendesak Aparat Penegak Hukum atau APH segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Provinsi Lampung.

Desakan itu disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan daerah mencapai Rp5,58 miliar dari hasil audit.

“Temuan Rp5,58 miliar itu baru berasal dari pemeriksaan secara uji petik atau sampling. Artinya, jika dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan BPBD Provinsi Lampung, kami meyakini potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar,” kata Koordinator AML, Sunawardi, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan catatan AML, sejumlah temuan BPK meliputi:
– Rp2,40 miliar: Dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan fisik pengadaan persediaan bencana dan pembangunan embung
– Rp1,69 miliar: Kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan fisik
– Rp1 miliar: Dugaan sewa billboard dan pencetakan banner yang tidak sesuai atau fiktif
– Rp466 juta: Jasa konsultansi pengawasan yang diduga melibatkan tenaga ahli fiktif
– Belanja perjalanan dinas yang tumpang tindih

Selain temuan BPK, AML juga menyoroti dugaan praktik pemberian fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen kepada pihak tertentu sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Menurut Sunawardi, jika praktik itu benar terjadi maka menjadi penyebab menurunnya kualitas pekerjaan di lapangan.

“Ketika anggaran proyek sudah dipotong di awal, kontraktor berpotensi mengurangi volume pekerjaan maupun spesifikasi agar biaya yang dikeluarkan tetap tertutupi. Akibatnya kualitas proyek menjadi tidak maksimal dan merugikan negara,” katanya.

AML menilai pola dugaan penyimpangan tersebut harus ditindak melalui proses hukum, bukan hanya penyelesaian administratif berupa pengembalian kerugian negara.

Organisasi itu meminta APH memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait, mulai dari Kepala BPBD Provinsi Lampung, PPK, PPHP, hingga rekanan pelaksana proyek.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung Optimalisasi Pelayanan dan Pendampingan bagi Penyintas Kanker

AML juga menyampaikan 4 tuntutan:
1. Segera buka penyelidikan resmi dugaan korupsi di BPBD Provinsi Lampung
2. Lakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen DPA
3. Usut dugaan praktik setoran proyek
4. Terapkan UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jika ditemukan unsur pidana

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BPBD Provinsi Lampung maupun APH terkait laporan yang disampaikan AML.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *