Disorot JPSI, Anggaran Rp3,8 Miliar untuk 81 Tenaga Ahli di Bandar Lampung Dipertanyakan

Bandar Lampung244 Dilihat

Bandar Lampung — Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengalokasikan anggaran hingga Rp3,8 miliar untuk 81 tenaga ahli menuai kritik dari Jaringan Penggiat Sosial Indonesia. Lembaga tersebut mempertanyakan urgensi, fungsi, serta manfaat nyata keberadaan puluhan tenaga ahli bagi masyarakat.

Ketua JPSI, Ichwan, menilai penggunaan anggaran tersebut berpotensi tidak efektif jika tidak disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur.

“Angka Rp3,8 miliar itu besar. Apa dampaknya bagi publik? Jangan sampai ini hanya menjadi ruang akomodasi pihak tertentu dengan dalih tenaga ahli,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Menurut Ichwan, di tengah berbagai persoalan mendasar di kota, anggaran seharusnya difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penanganan banjir.

“Masih banyak kebutuhan mendesak, mulai dari perbaikan sekolah, peningkatan layanan kesehatan, hingga infrastruktur lingkungan dan pengendalian banjir,” tegasnya.

Sorotan terhadap kebijakan ini juga sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung yang tengah melakukan penelusuran terkait keberadaan tenaga ahli tersebut.

Ketua Pansus, Agus Widodo, mengungkapkan bahwa secara regulasi, nomenklatur tenaga ahli tidak dikenal dalam struktur pemerintahan kota.

“Jabatan tenaga ahli hanya dikenal di DPR RI maupun DPRD. Di pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ini yang sedang kami investigasi,” ujarnya.

Pansus menilai persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian daerah yang diperkirakan mencapai Rp3,6 hingga Rp3,8 miliar. Jika ditemukan pelanggaran, honorarium yang telah dibayarkan dapat diminta untuk dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, Pansus juga menemukan adanya kelemahan dalam disiplin aparatur serta tata kelola administrasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai langkah perbaikan, Pemkot mulai menerapkan sistem absensi berbasis fingerprint untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai.

Baca Juga :  Dituding Tidak Wajar Sudah Habiskan Dana Rp3,7 Miyar Gapura UIN RIL Mangkrak, Bahkan Mau Ditambah 7 Milyar

Namun demikian, isu tenaga ahli menjadi perhatian utama. Pansus saat ini masih menelusuri identitas, latar belakang, serta output kerja dari 81 tenaga ahli tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan praktik serupa tidak hanya terjadi di Bandar Lampung, tetapi juga mulai muncul di sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung, dengan dugaan adanya keterlibatan berbagai unsur, termasuk dari kalangan LSM dan wartawan.

Pansus menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan nantinya harus ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah.

“Rakyat membutuhkan hasil nyata, bukan sekadar jabatan tanpa fungsi,” tegas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *