BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandar Lampung diarahkan untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang merata, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada jenjang Sekolah Dasar, penerimaan murid baru mengutamakan ketentuan usia sebagai bagian dari pelaksanaan program wajib belajar nasional. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan dasar sesuai tahap perkembangan mereka.
Selain mengedepankan aspek pemerataan akses pendidikan, pelaksanaan SPMB juga dirancang untuk menjamin proses seleksi yang objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Berbagai jalur penerimaan disediakan guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat, termasuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi sesuai jenjang pendidikan.
Jalur afirmasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas. Sementara itu, jalur prestasi memberikan ruang bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik untuk memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan sesuai potensi yang dimiliki.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik baru tidak boleh membebani calon siswa dengan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dasar.
Melalui penerapan sistem yang lebih transparan dan inklusif, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mampu memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Bandar Lampung.












