JAKARTA – Kasus gagal bayar yang membelit platform fintech lending KoinWorks memasuki babak baru. Ratusan investor yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) yang bertindak sebagai kuasa hukum para Pemberi Dana (Lender) KoinWorks. Hingga saat ini, nilai kerugian yang berhasil dihimpun dari para korban disebut telah mencapai sekitar Rp32,9 miliar dan berpotensi terus bertambah seiring proses pendataan yang masih berlangsung.
Kuasa Hukum LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen kronologi, analisis hukum, serta sejumlah bukti pendukung kepada penyidik sebagai dasar laporan.
“Kami menemukan sejumlah fakta dan indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum terkait pengelolaan produk pendanaan serta perlindungan terhadap dana para investor,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (24/6/2026).
Dalam laporan tersebut, tim hukum menyoroti sejumlah produk investasi yang dipasarkan melalui platform KoinWorks, antara lain KoinP2P, KoinRobo, dan KISS (KoinWorks Inclusive Simplified Solution).
Produk-produk tersebut diketahui menawarkan potensi imbal hasil antara 11 hingga 14 persen per tahun serta dilengkapi informasi mengenai dana proteksi dan perlindungan asuransi. Namun menurut para pelapor, terdapat sejumlah informasi terkait risiko pendanaan yang dinilai tidak tersampaikan secara utuh kepada investor.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah proses migrasi produk dari KoinRobo ke KISS yang dilakukan pada 2024. Para investor mengaku mengalami perubahan skema investasi yang berdampak terhadap pengelolaan dana dan mekanisme pengembalian investasi mereka.
“Klien kami menilai terdapat informasi penting yang tidak dijelaskan secara transparan, khususnya terkait risiko pendanaan dan konsekuensi dari proses migrasi produk tersebut,” kata Ilham.
Atas dasar itu, LBH PB PMII menduga terdapat unsur pidana yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Selain aspek pengelolaan produk, tim kuasa hukum juga meminta aparat menelusuri lebih jauh struktur kepemilikan perusahaan dan kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perhatian tersebut mengarah pada Lunaria Annua Holding PTE. LTD yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas KoinWorks. Meski demikian, LBH PB PMII menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan ini juga menyinggung kasus yang sebelumnya mencuat terkait dugaan penipuan pendanaan senilai Rp335 miliar yang melibatkan Michael Timothy Hardjadinata, Direktur PT MTH Global Investama.
Kasus tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang memicu penerapan skema restrukturisasi atau standstill bagi para Pemberi Dana KoinWorks. Dalam skema tersebut, jangka waktu pengembalian dana diperpanjang hingga dua tahun dengan penyesuaian tingkat imbal hasil menjadi sekitar 5 persen per tahun.
Kondisi itu memunculkan keresahan di kalangan investor yang menilai posisi mereka menjadi semakin tidak pasti dalam memperoleh kembali dana yang telah ditempatkan.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, para investor menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pengembalian dana pokok yang telah diinvestasikan.
Perwakilan Pemberi Dana KoinWorks, Tony Kosasih, mengatakan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas dana yang telah mereka tanamkan.
“Kami hanya meminta dana pokok kami dikembalikan. Harapan kami, ada penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi seluruh Pemberi Dana yang terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum LBH PB PMII, M. Yasirni Bilhikam Ardani, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak para korban.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, pihaknya juga tengah menyiapkan berbagai langkah hukum lanjutan yang dinilai relevan untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait sekaligus mendorong pemulihan kerugian para investor.
“Kami akan memaksimalkan seluruh upaya hukum yang tersedia agar para korban memperoleh kejelasan dan kesempatan untuk mendapatkan kembali dana mereka,” tegas Yasirni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KoinWorks belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor saat ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut.







