Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Angkat Sendiri

Bandar Lampung905 Dilihat

Bandar Lampung, Baraindonesia.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan oleh Ayah kepada anak angkatnya pada, Jumat malam (27/11/2024).

Pelaku ditangkap saat sedang bermain kartu gaple bersama sejumlah rekannya di Jalan Kijang, Kelurahan Sidodai, Kecamatan Kedaton.

Sekira pukul 21.45 WIB, Satreskrim kota Bandar Lampung mendatangi pelaku dengan cara persuasif dengan mengajak pelaku untuk menjauhi keramaian. Tim yang berjumlah tiga orang itu pun menjelaskan maksud kedatangannya kepada pelaku dan istrinya yang pada saat itu turut hadir.

Saat dijelaskan, pelaku yang berinisial AA (50) tidak melakukan perlawan sama sekali. Ia pun digiring menuju kendaran dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan atas apa yang dilakukannya kepada korban yang merupakan anak Angkatnya yaitu CC.

Mengetahui hal itu, keluarga korban yang tengah melakukan perjalanan dari dari bogor ke kota Bandar Lampung mengapresiasi kinerja dari tim kepolisian.

“Alhadulillah, akhirnya ketangkap juga,” ujar Bening selaku ibu dari korban saat dihubungi via Whatsaap.

Diwaktu yang sama, pengacara keluarga korban, Nopan Sidharta, S.H. terus memantau proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya.

“Kita apresiasi kepolisian Polresta Bandar Lampung yang sudah menangkap pelaku. Selanjutnya kami berharap adanya keadilan dengan memberikan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya sesuai UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Apalagi ini dilakukan selama berulang selama 5 tahun,” ungkapnya.

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Apresiasi Kinerja Polisi

Anggota komisi IV yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak (PPA) mengapresiasi setiap langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya.

“Kami dari DPRD kota Bandar Lampung selalu memonitor atas kasus-kasus kekerasan maupun asuila yang terjadi pada ibu dan anak di lingkungan kota Bandar Lampung,” kata Mayang Suri Djausal saat di konfirmasi.

Baca Juga :  APBD Bandarlampung 2025 di Prediksi Capai Rp2.925 Triliun

“Selain itu kita juga mengapresiasi kinerja kepolisian dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya yang sejauh ini sudah cukup baik,” imbuh ses Mayang panggilan akrabnya.

Ia pun memastikan segala keluhan dan laporan masyarakat terkait kekerasana pada anak dan ibu akan selalu ditanggapi dan menjadi atensi.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas PPA dan Komnas PA untuk melakukan pendampingan untuk korban kekerasan seksual dengan melakukan bimbingan bersama psikolog untuk para korban, terutama korban anak-anak,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan seorang anak berinisial CC (14) dicabuli oleh ayah angkatnya AA  (50)di Jl. Kijang, Kecamatan Kedaton.

Perilaku bejat itu dilakukan oleh AA (50) secara berulang sejak CC berusia 9 tahun. Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya pada awal bulan Desember.

Pelaku memberikan iming-iming dengan tidak memberikan uang jajan hingga tidak memberikan skin care jika CC tidak mau memenuhi nafsu birahinya.

Peristiwa itu dilakukan saat istri AA sedang tidak ada di rumah. Menurut keterangan CC, pelaku sering memaksa masuk ke kamar, bahkan ketika mereka bertiga tidur bersama tangan AA selalu menggerayami badan CC.

Perilaku bejat itu baru diketahui pada bulan Desember 2024 setelah ibu kandung CC menginstrogasi dan memaksa CC untuk mengaku.

Setelah terungkap, CC langsung kabur ke kediaman neneknya dan langsung membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada 13 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *