Pinjam Nama Perusahaan, Pejabat Pemkot Diduga Kelola Uang Proyek Suvenir

Bandar Lampung314 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik “pinjam nama” dalam proyek pengadaan suvenir senilai Rp1,69 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung terungkap. Modus ini diduga digunakan untuk menyedot anggaran daerah melalui celah administratif yang tidak lazim.

Berdasarkan temuan yang ada, CV RKJ yang ditunjuk sebagai penyedia via e-katalog hanyalah “perusahaan boneka”. Faktanya, barang seperti tapis dan peci dibeli langsung oleh Bagian Umum ke toko lokal, sementara CV RKJ hanya berfungsi sebagai perantara administratif.

Kejanggalan semakin nyata saat ditemukan aliran dana sebesar Rp240,7 juta yang ditarik tunai oleh pihak perusahaan, lalu dikembalikan langsung kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). CV RKJ sendiri dilaporkan hanya mengambil jatah pemotongan pajak sekitar Rp30,9 juta tanpa benar-benar menyediakan barang.

Selain itu, ditemukan selisih harga (mark-up) sebesar Rp25,9 juta antara dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dengan harga asli di lapangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pola ini melanggar prinsip transparansi dan efisiensi. BPK menegaskan bahwa tindakan PPTK mengelola uang tunai dari penyedia adalah pelanggaran kewenangan pengelolaan APBD yang serius.

Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak. Ia menilai temuan ini bukan sekadar salah administrasi.
“Kalau penyedia cuma dipinjam namanya dan uangnya balik ke pejabat, ini pola penyimpangan serius. Penegak hukum harus turun tangan, ini uang rakyat!” tegas Sunawardi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Umum Setda Bandar Lampung, Eka Yunata, belum memberikan respons meski telah coba dikonfirmasi di kantornya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Gelar Hearing Bahas Kepatuhan Izin Usaha Tempat Hiburan Karaoke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *