Pejabat Dinsos Bandarlampung Laporkan Wartawan, Dugaan Kriminalisasi Lewat UU ITE

Bandar Lampung615 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Kasus dugaan kriminalisasi wartawan kembali mencuat setelah adanya laporan yang menggunakan UU ITE, sebagaimana tercantum dalam LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG, Senin (10/2/2025).

Padahal, Polri memiliki MOU dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan jalur pidana.

Berikut beberapa poin utama dalam kasus ini:

1. Hak Jawab Sudah Diajukan

Sesuai rekomendasi Dewan Pers, wartawan yang bersangkutan telah mengajukan hak jawab. Hal ini seharusnya menjadi dasar bahwa sengketa dapat diselesaikan secara jurnalistik tanpa perlu diproses secara pidana.

2. Pemanggilan oleh Penyidik

Wartawan yang dilaporkan telah dipanggil oleh penyidik Bripka Eka Febriyanti pada Selasa, 11 Februari 2024. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Erico Sidahruk, yang menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada mekanisme penyelesaian yang seharusnya ditempuh melalui Dewan Pers.

3. Dugaan Kriminalisasi oleh Pejabat Dinas Sosial (Dinsos)

Jika benar laporan ini dibuat oleh seorang pejabat Dinsos Kota Bandarlampung karena pemberitaan yang dipublikasikan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta kepada publik.

4. Pentingnya Penyelesaian Sesuai UU Pers

Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandarlampung seharusnya menghormati MOU dengan Dewan Pers dan mengutamakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dalam hal penerapan yang bisa mengekang kebebasan berpendapat.

Yang sebelumnya, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Rahmad-Jihan Unggul Telak, Ketua Pandawa Lampung: Ini Bukti Rakyat Inginkan Perubahan!

Oleh karena itu, MK memberikan penafsiran baru bahwa pasal ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu informasi atau dokumen yang disebarkan harus memiliki unsur niat jahat dan benar-benar merugikan pihak yang dihina, bukan sekadar opini atau kritik yang sah.

Kasus ini perlu menjadi perhatian, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kota Bandarlampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *