Bandarlampung, Baraindonesia.com – Sejumlah pedagang di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung, mempertanyakan legalitas penjualan basement yang seharusnya digunakan untuk tempat parkir.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa basement pasar kini diduga diperjualbelikan oleh oknum yang terkait dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pedagang, basement yang dulunya merupakan area parkir kini dijadikan lapak jualan dengan harga yang cukup tinggi.
Beberapa pedagang bahkan mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan lapak di basement tersebut, mereka diminta untuk membayar hingga Rp 70 juta, dengan uang muka sekitar Rp 5 juta.
“Basement ini dulunya tempat parkir, tapi sekarang ada yang bilang bisa dibeli buat lapak pedagang. Yang jadi pertanyaan, apakah penjualan ini sah? Apakah uang yang dibayarkan masuk ke kas Dinas Perdagangan atau malah ke kantong pribadi?,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, beredarnya video yang menunjukkan petugas UPT Dinas Perdagangan Bandarlampung sedang mengukur lahan di basement tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut memang tengah dipersiapkan untuk dijadikan lapak.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang, terutama yang berada di lantai tiga pasar, karena diperkirakan akan mengurangi jumlah pengunjung ke pasar yang semakin sepi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung mengenai dugaan praktik jual beli lapak di basement tersebut.
Para pedagang pun berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai legalitas penggunaan basement ini. (*)






