Parah! Disdik Lampung Diduga Korupsi DAK Fisik SMA/SMK Ratusan Milyar Mulai Dari Perencanaan Sampai Pelaksanaan

Bandar Lampung1062 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023 yang diperuntukan bagi SMA senilai Rp. 81.337.251.000 dan untuk SMK Rp. 111.721.254.000.

Anggaran yang nilainya sangat fantastis tersebut diduga menjadi ajang memperkaya diri dan kelompok pihak terkait dalam hal ini Disdikbud Provinsi Lampung bersama pihak rekanan pelaksana proyek.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Komak) Lampung, Ichwan melalui rilis yang diterima redaksi pada Rabu (27/03/2024). Dipaparkan bahwa berdasarkan hasil investigasi disejumlah SMA/SMK yang mendapat alokasi proyek DAK tersebut banyak kejanggalan-kejanggalan hasil pekerjaan yang diduga mark’up tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar serta terindikasi pengurangan komposisi material disetiap item pekerjaan.

“Sehingga hasilnya tidak maksimal, cacat mutu dan diduga tidak memiliki kualitas yang baik akibat adanya indikasi ketidaksuaian harga pekerjaan dengan hasil yang diperoleh, patut diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara dan kerugian masyarakat selaku pengguna hasil manfaatnya,” terang Ichwan.

Ketua Komak Lampung membeberkan salah satu contoh proyek yang diduga menyimpang dan syarat KKN sejak perencanaan, penunjukan penyedia melalui sistem LPSE yang syarat pengkondisian hingga realisasi pelaksanaan yaitu, proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang di SMAN 1 Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, di kerjakan oleh CV. Putra Utama yang beralamat di Jl. Kencana Indah Rt.4/Rw.1 Metro selatan, Kota Metro, dengan nilai kontrak Rp. 2.308.127.980.

Perusahaan tersebut juga menguasai proyek DAK Disdikbud Lampung lainnya yaitu Pembangunan dan Rehabilitasi SMKN 1 Sidomulyo Lamsel, pelaksana proyek CV. Putra Utama dengan nilai kontrak Rp. 2.312.760.115.

Selain itu, indikasi penyimpangan juga terjadi pada proyek Rehabilitasi Ruang Kelas dan Perpustakaan SMKN Tanjung Sari Lamsel, dikerjakan rekanan CV. Edsi Mandiri, dengan nilai kontrak Rp. 2.703.026.428 dan proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMKN 1 Bakauheni Lamsel, terkontrak dengan CV. Dulu Ratu, senilai Rp. 4.236.123.204

Baca Juga :  Terungkap! Dugaan Pungli dan Korupsi Dana BOS di SMK 1 Negeri Bandarlampung Capai Miliaran Rupiah

“Kami amati sejak awal penunjukan rekanan memang sudah terkondisi secara sepihak pemilik paket pekerjaanya, sementara tender hanya bersifat formalitas. Hal ini tentu merugikan keuangan negara karena tidak adanya efesiensi anggaran melalui sisa pagu yang turun tanpa penawaran yang wajar,” beber Ichwan.

Selanjutnya, Ichwan menuturkan pada saat pelaksanaan dari mulai hingga berakhir serah terima, pihak rekanan tidak memasang papan nama sebagai keterangan proyek yang sedang dikerjakan.

“Tidak adanya keterbukaan semacam ini terindikasi untuk mengelabui kontrol masyarakat,” ujarnya.

Dari data yang diperoleh, Ichwan menjabarkan beberapa item pekerjaan yang mulai menunjukan kualitas buruknya dan diduga mengandung unsur memperkaya diri dengan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Pekerjaan yang menunjukkan indikasi penyimpangan diantaranya pekerjaan pondasi beton pasangan dinding/tembok, kusen, pintu, jendela, pekerjaan atap dan plafon serta pekerjaan lantai

Temuan penyimpangan semacam ini di Disdikbud Lampung dikatakan Ichwan diduga menjadi ajang korupsi berjamaah, tetapi selalu lolos dari jerat hukum.

“Kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tinggal diam seolah-olah memihak pelaku koruptif di Disdikbud Lampung. APH harus tegas dan tidak pandang bulu untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi,” tandas Ichwan.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu 30 Maret 2024, Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta tidak menanggapi dugaan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *