Musda XI Golkar Bandarlampung Ditunda, Kader Kecamatan Pertanyakan Transparansi

Bandar Lampung370 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Penundaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung memicu kekecewaan kader di tingkat kecamatan. Musda yang semula dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, di Graha Golkar Provinsi Lampung, ditunda tanpa kepastian waktu pelaksanaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) Partai Golkar Bandarlampung, Wilan Kesumajaya, menilai penundaan tersebut dilakukan tanpa transparansi kepada pemilik suara.

“Tidak ada pengumuman resmi maupun undangan tertulis kepada pimpinan kecamatan dan pemilik suara. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan tanda tanya di internal partai,” ujar Wilan, Minggu (14/12/2025).

Wilan menegaskan bahwa loyalitas kader sepenuhnya diberikan kepada Partai Golkar, bukan kepada individu tertentu. Ia berharap Musda segera digelar sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan DPP Partai Golkar.

“Kami ini pemilik suara yang sah. Loyalitas kami kepada partai, bukan kepada individu,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan administrasi bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung, Handitya Narapati Sjachroedin Zainal Abidin Pagaralam, yang sebelumnya menjadi sorotan, telah diselesaikan.

“Administrasi sudah diperbaiki dan dinyatakan beres. Karena itu, 11 kecamatan secara resmi mencabut dukungan dari Benny dan mengalihkan dukungan kepada Handitya,” katanya.

Saat ini, dari total 20 pemilik suara dalam Musda, Handitya diklaim telah mengantongi dukungan dari 11 pimpinan kecamatan serta satu organisasi sayap Partai Golkar.

Sebelumnya, Panitia Penyelenggara Musda XI mengusulkan penundaan Musda berdasarkan laporan Panitia Penjaringan. Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat dua bakal calon ketua, yakni H. Benny H. Nauly Mansyur dan Handitya Narapati, serta ditemukan sejumlah persoalan administrasi.

Temuan tersebut meliputi duplikasi dukungan, dugaan maladministrasi penggunaan kop surat, kesalahan penulisan nama kecamatan, hingga ketidaksesuaian stempel organisasi.

Baca Juga :  11 PK dan Kader Kelurahan Desak Musda Golkar Bandar Lampung Segera Digelar

Usulan penundaan Musda kemudian disetujui DPD Partai Golkar Provinsi Lampung melalui Surat Nomor B-22/DPDPG-I/LPG/XII/2025, dengan berpedoman pada Juklak DPP Partai Golkar Nomor 02 Tahun 2025.

Sementara itu, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandarlampung, Miftahul Huda, menekankan pentingnya figur ketua DPD yang memiliki kekuatan elektoral.

“Golkar membutuhkan pemimpin yang memiliki elektabilitas kuat agar partai kembali berjaya,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *