Keluhan Warga Sukaraja Soal Kebisingan Hevn Ditindaklanjuti, Pemkot dan DPRD Siapkan Langkah Tegas

Bandar Lampung28 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Keluhan warga Kelurahan Sukaraja terkait kebisingan yang diduga berasal dari tempat hiburan malam Hevn akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama DPRD Kota Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemantauan di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kondisi yang dikeluhkan warga.

“Jika ada laporan dari masyarakat, kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di wilayah tersebut,” ujar Febriana, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penanganan dugaan kebisingan tidak hanya melibatkan DPMPTSP, tetapi juga Satpol PP, aparat penegak hukum, Dinas Perumahan dan Permukiman selaku pemberi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Dinas Pariwisata sebagai leading sector sektor usaha pariwisata di Kota Bandar Lampung.

“Terkait kebisingan, kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait, Satpol PP, aparat penegak hukum, Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai pemberi PBG, serta Dinas Pariwisata yang membina sektor pariwisata di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Sebelumnya, warga RT 18 Kelurahan Sukaraja mengeluhkan suara dentuman musik yang diduga berasal dari Hevn. Kebisingan tersebut disebut terjadi hampir setiap malam hingga menjelang subuh dan dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Salah seorang warga, Angga, mengaku suara musik terdengar jelas hingga ke rumahnya.

“Hampir setiap malam suara dentumannya sampai ke rumah saya. Sulit tidur karena musiknya sangat keras dan berlangsung sampai subuh. Kejadiannya hampir setiap hari,” ungkapnya.

Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menegaskan pihaknya akan memanggil pengelola Hevn untuk meminta klarifikasi. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memastikan aktivitas usahanya tidak merugikan masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga :  Cepat Tanggap! Camat Panjang Salurkan Bantuan untuk Nenek Nelly Korban Rumah Roboh

“Ini merupakan keluhan langsung dari masyarakat yang merasa sangat terganggu. Pengelola seharusnya memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tegas Endang.

Selain meminta penjelasan dari pengelola, DPRD juga akan memeriksa kelengkapan perizinan serta mengevaluasi kelayakan operasional tempat hiburan tersebut.

“Kami akan memanggil pihak terkait, memeriksa seluruh perizinan yang dimiliki, memberikan teguran keras, serta memastikan apakah tempat hiburan itu masih layak beroperasi atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *