Hak Ahli Waris Raib, Oknum Polisi Diduga Manipulasi Sertifikat Tanah

Bandar Lampung948 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Kuasa hukum Sumanto, Busroni, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan, resmi melaporkan Oknum Polri yang bertugas di Polsek Kedaton yang berinisial KB ke Bidang Propam Polda Lampung atas dugaan abuse of trust dan pembuatan dokumen palsu terkait pengurusan sertifikat tanah warisan.

Busroni mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Propam Polda Lampung terkait tindakan KB yang diduga telah menyalahgunakan kepercayaan.

“KB secara sepihak menghilangkan nama ahli waris dari surat waris dan diduga kuat membuat dokumen palsu. Tindakan ini sangat melanggar hukum dan merugikan keluarga klien kami,” kata Busron, Jumat (3/1/2025).

Kronologi Kasus: Manipulasi Dokumen Warisan

Kasus bermula dari kepemilikan tanah seluas 15.480 meter persegi di Muara Putih, Natar Lampung Selatan yang dibeli oleh Sujono pada tahun 2000. Sertifikat tanah tersebut atas nama Sujono, yang meninggal dunia pada tahun 2005.

“Setelahnya, surat warisan dibuat pada tahun 2007, menetapkan ahli waris sah: istri dan kedua anak Sojono, serta ibunya pelapor, Beng Sarimah, yang memiliki hak atas 3.155 meter persegi dari tanah tersebut,” jelas Busroni.

Namun, pada tahun 2023, tanah itu dijual oleh Sri Lestari, istri Sojono, dengan harga Rp 2,7 miliar. Dalam proses balik nama sertifikat, nama Beng Sarimah, sebagai salah satu ahli waris sah hilang.

“Fakta mengejutkan lainnya adalah pengurusan balik nama dilakukan oleh KB, seorang anggota polisi, yang sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengurus dokumen tersebut,” ungkap Busroni.

Busroni juga menerangkan, dalam proses balik nama sertifikat harus dilakukan oleh ahli waris itu sendiri dan notaris yang memiliki kapasitas hukum jelas.

“Menurut hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam, tindakan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan,” tegasnya.

Baca Juga :  Legalitas Dipertanyakan: RT 06 Campang Raya Tanpa SK Selama 3 Tahun, Warga Tuntut Pengembalian Insentif

Diketahui, KB adalah adik dari Sri Lestari, yang tidak memiliki hubungan langsung dengan keluarga Beng Sarimah.

“Ini jelas-jelas pelanggaran hukum berat. Tanah warisan harus dikelola oleh ahli waris, bukan oleh menantu atau keluarga dari luar garis keturunan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *