Bandar Lampung, Baraindonesia.com – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) pada Kamis, 20 Februari 2025, untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kamis (20/2/2025)
Rapat ini berfokus pada kepatuhan terhadap belanja daerah Tahun Anggaran 2024, sebagai bagian dari upaya pengawasan penggunaan anggaran daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Rapat tersebut dipimpin oleh Dedy Yuginta, SE., M.Si, yang menekankan pentingnya memastikan setiap aspek pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam forum ini, DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah guna mencapai efisiensi dan efektivitas yang lebih baik dalam belanja daerah.
Pembahasan utama dalam rapat mencakup berbagai temuan yang disoroti oleh BPK RI terkait dengan kepatuhan penggunaan anggaran. DPRD Kota Bandar Lampung menggarisbawahi perlunya langkah-langkah korektif agar ke depan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, rapat Pansus ini juga berfungsi sebagai wadah evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran demi mendukung pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Bandar Lampung.
Melalui upaya pengawasan yang intensif, DPRD Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. (*)





