Bandar Lampung, Baraindonesia.com — Dewan Pengurus Provinsi Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (DPP AKAR) Lampung akan melaporkan dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Sabtu, (21/6/2025).
Laporan tersebut memuat sejumlah temuan yang mengejutkan terkait proyek-proyek pendidikan tahun anggaran 2023 dan 2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam laporan bernomor 46/01/AKAR/DPP/VI/2025 itu, DPP AKAR mengungkap indikasi kuat terjadinya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek pendidikan.
Pemecahan Proyek dan Tender Terindikasi Rekayasa
Dalam konferensi pers di Kantor DPP AKAR Lampung, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (19/6/2025), Ketua DPP AKAR Lampung Indra Musta’in menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pemecahan paket proyek secara sistematis yang dilakukan untuk menghindari kewajiban proses tender terbuka, yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Sejumlah proyek sengaja dipecah agar bisa diberikan melalui penunjukan langsung.
Tak hanya itu, proses tender yang dilaksanakan pun diduga kuat telah dikondisikan. Banyak proyek dimenangkan oleh peserta tunggal atau peserta terbatas dengan nilai penawaran yang hampir tidak berbeda dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menandakan minimnya kompetisi dan potensi pengaturan pemenang.
CV Rajo Punya misalnya, berhasil memenangkan empat proyek sekaligus, dengan penurunan harga dari HPS hanya berkisar 2–2,5 persen. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan ruang tata usaha, ruang laboratorium komputer, hingga UKS di berbagai SMP di wilayah Lampung Timur.
Hal serupa juga terjadi pada perusahaan lain seperti CV Laut Biru dan CV Arfatia, yang secara konsisten menjadi pemenang tunggal dalam sejumlah tender dengan penurunan harga minimal dari HPS.
Kualitas Proyek Buruk, Diduga Ada Mark-Up Anggaran
Investigasi DPP AKAR juga menemukan bahwa sebagian besar proyek mengalami penurunan kualitas dan tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan sudah mengalami kerusakan meski baru selesai dibangun dalam 1–2 tahun terakhir.
Parahnya lagi, ditemukan dugaan mark-up anggaran. Salah satu contoh yang dinilai paling janggal adalah pembangunan dua gedung identik di SMPN 4 Batanghari Nuban—yaitu ruang tata usaha dan ruang UKS—yang masing-masing menghabiskan dana Rp450 juta dan Rp200 juta. Padahal kedua bangunan tersebut memiliki desain dan ukuran yang hampir sama.
Puluhan Proyek Lain Juga Dilaporkan
Selain proyek-proyek yang telah disebutkan secara rinci, DPP AKAR menyatakan masih ada puluhan proyek lainnya yang juga turut dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga memiliki pola penyimpangan serupa. Semua proyek tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng kualitas layanan pendidikan di daerah.
Aksi dan Desakan Penegakan Hukum
DPP AKAR bersama jaringan LSM yang tergabung dalam aliansi akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 25 Juni 2025. Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan KKN di Dinas Pendidikan Lampung Timur dan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
Dalam laporannya yang akan dilayangkan, AKAR meminta agar penyelidikan dilakukan terhadap pejabat pengguna anggaran, PPK, PPTK, serta seluruh rekanan yang memenangkan proyek-proyek bermasalah tersebut.
Kadis Pendidikan Tak Menanggapi Konfirmasi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, Marsan, tidak memberikan tanggapan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak dijawab meskipun pesan telah terbaca. (*)






