Bandarlampung, Baraindonesia.com – Program sumur bor yang digagas oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Lampung diduga tidak terlaksana dengan benar dan tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, yang menilai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut, Rabu (18/12/2024).
Menurut Sunawardi, salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah pembangunan sumur bor di Kelurahan Rawa laut. Didi menilai bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan program yang seharusnya menyasar masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih.
“Sumur bor ini justru dibangun di sebuah kontrakan bedengan yang diketahui pemiliknya adalah oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didi menegaskan bahwa program sumur bor seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama di daerah-daerah yang mengalami kesulitan air bersih.
“Ini jelas tidak tepat sasaran, karena program yang ada justru dimanfaatkan oleh pihak yang seharusnya tidak menjadi prioritas. Program ini harusnya bisa meringankan beban masyarakat miskin yang kesulitan mendapatkan akses air bersih,” tegasnya.
Didi sapaan akrab Ketua LSM AML tersebut, mendesak pihak berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut dan memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mendesak agar dilakukan evaluasi mendalam, terutama pada lokasi-lokasi yang dibangun sumur bor, agar bantuan bisa benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan, seperti di daerah-daerah kekurangan air bersih,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program bantuan, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Kami berharap ada langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sesuai tujuan,” pungkasnya.








