Desakan Menguat! KNPI Minta Wali Kota Segel Permanen Viper Cafe, Soroti Pengaruh Investor

Bandar Lampung322 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Tekanan terhadap rencana operasional Viper Cafe, Bar & Resto di Jalan Gatot Subroto semakin memuncak. KNPI Kota Bandar Lampung secara resmi melayangkan desakan keras kepada Wali Kota Bandar Lampung agar segera menutup permanen lokasi tersebut jika terbukti belum mengantongi izin lengkap.

Tempat yang digadang-gadang akan menjadi tempat hiburan terbesar di Sumatera ini dinilai telah menyepelekan regulasi daerah karena bangunan fisik sudah berdiri megah meskipun legalitasnya masih dipertanyakan.

Ketua KNPI Bandar Lampung, Erlan Heryanto, menegaskan bahwa pemuda Bandar Lampung tidak akan tinggal diam melihat adanya investor yang merasa “kebal hukum”. Ia meminta pemerintah tidak berkompromi demi mengejar investasi jika harus mengorbankan ketertiban administrasi.
“Jika manajemen tetap membandel dan memaksa beroperasi tanpa dokumen legal, kami siap mengorganisir seluruh elemen pemuda untuk turun ke jalan. Selesaikan dulu perizinannya, jangan semau-mau,” tegas Erlan dengan nada tinggi.

Kejanggalan semakin mencuat setelah Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Wilson, mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan bangunan hiburan malam berskala besar tersebut.
“Yang mana? Saya tidak tahu. Memang iya jadi tempat hiburan terbesar di Sumatera?” tanya Wilson dengan heran. Meski begitu, ia menegaskan secara normatif bahwa seharusnya bangunan tidak boleh berdiri sebelum seluruh izin rampung. “Iya seharusnya sebelum ada bangunan, izin harus sudah lengkap,” tambahnya.

Munculnya bangunan megah tanpa sepengetahuan pejabat teras Pemkot memicu dugaan adanya “main mata” antara pihak pengelola dengan oknum tertentu di internal pemerintahan. Diduga kuat, proses perizinan tidak melalui mekanisme semestinya sehingga bangunan bisa berdiri tegak tanpa terdeteksi pimpinan kota.
KNPI kini menunggu nyali Wali Kota untuk memberikan sanksi tegas sebagaimana kasus tempat hiburan lain yang sebelumnya pernah disegel karena pelanggaran serupa. (Nda)

Baca Juga :  Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *