Bandar Lampung — Ketidakhadiran enam anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa paripurna istimewa tidak mensyaratkan kuorum sebagaimana rapat paripurna pada umumnya.
“Yang namanya paripurna istimewa seperti 17 Agustus dan lain-lain itu tidak harus kuorum, namanya paripurna istimewa,” ujar Yuhadi.
Meski demikian, Yuhadi menegaskan bahwa persoalan kehadiran anggota dewan tetap menjadi perhatian BK, terutama terkait anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Irfan Setiawan, yang diketahui telah lama tidak mengikuti aktivitas kedewanan yang di ketahui sudal lama sakit.
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) berada di tangan partai politik. Namun, BK memiliki kewajiban mengawasi disiplin dan tingkat kehadiran anggota dewan sesuai tata tertib dan kode etik yang berlaku.
“Kalau persoalan di lembaga legislatif ini, kewenangan mengganti itu kewenangan partai. Tetapi Badan Kehormatan melihat tingkat kehadiran berdasarkan tata tertib dan kode etik. Apabila enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka bisa direkomendasikan tidak layak lagi menjadi anggota dewan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa absensi anggota legislatif bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada rekomendasi etik yang berdampak pada status keanggotaan dewan.
Namun ketika persoalan Irfan Setiawan dikonfirmasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta, jawaban yang diberikan justru mengarahkan persoalan tersebut kembali kepada BK dan pimpinan fraksi.
“Kalau masalah ini tanya ke BK. Masalah Irfan juga ada ketua fraksi dan dia juga di BK,” ujar Dedi.
Sikap saling mengarahkan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah konkret terhadap kondisi yang dialami Irfan Setiawan. Di satu sisi, BK menyatakan kewenangan pergantian berada pada partai. Di sisi lain, partai belum memberikan penjelasan tegas terkait langkah yang akan diambil.
Akibatnya, polemik mengenai kehadiran dan efektivitas kinerja wakil rakyat tersebut masih menggantung tanpa kepastian, sementara masyarakat menunggu sikap jelas dari partai maupun lembaga DPRD terhadap anggota yang sudah lama tidak menjalankan tugas kedewanannya.












