Bandarlampung, Baraindonesia.com – Ketua LSM AML, Sunawardi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan terkait dugaan malpraktek kongkalikong di Dinas PSDA Lampung dengan CV. Rayasa Mandiri, Rabu (12/2/2025).
Laporan tersebut, menurut Sunawardi, masih belum mendapatkan informasi jelas terkait langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak Kejati.
“Kami sudah melayangkan laporan tentang dugaan korupsi dalam proyek Penguatan Tebing Sungai Way Laay di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat sejak 20 Januari 2025. Namun, hingga kini sudah berjalan sekitar tiga minggu, kami belum menerima tanggapan atau informasi lebih lanjut dari Kejati Lampung,” kata Sunawardi.
Sunawardi menekankan bahwa dugaan kongkalikong antara Dinas PSDA Lampung dengan pihak kontraktor, CV. Rayasa Mandiri, patut menjadi perhatian serius.
Pasalnya, proyek yang seharusnya bertujuan untuk mengatasi masalah erosi di kawasan tersebut justru diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
LSM AML berharap agar Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan informasi terkait perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.
“Kami juga meminta Kejati untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini,” tandasnya.






