Bandarlampung, Baraindonesia.com – Bangunan Kantor PT. Tunas Dwipa Matra (TDM) yang berlokasi di Jalan Pramuka, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang.
Kantor perusahaan ini diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) dan Perda mengenai Tata Ruang, khususnya terkait ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Menurut Sunawardi, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Lampung (AML), kantor PT. TDM tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga jarak As tengah jalan, sesuai dengan ketentuan GSB yang berlaku.
“Peraturan ini jelas tercantum dalam Perwali dan Perda Kota Bandarlampung yang bertujuan untuk memastikan kota ini berkembang dengan tertata, aman, dan nyaman bagi warganya,” kata Ketua LSM AML, Sunawardi, Jumat (10/1/2025).
Sunawardi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya pembangunan yang tidak mematuhi aturan tata ruang, yang menurutnya dapat berisiko pada ketidakteraturan perkembangan kota serta mengganggu kenyamanan warga.
“Pelanggaran ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal tata kota yang baik. Jika dibiarkan, ini bisa membuka pintu bagi lebih banyak pelanggaran serupa,” ujar Sunawardi, seraya menekankan perlunya pengawasan lebih ketat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Dekrison, menjelaskan bahwa aturan mengenai GSB untuk Jalan Pramuka telah ditetapkan secara jelas dalam Perda tersebut.
“Berdasarkan aturan, GSB dari as tengah jalan di Jalan Pramuka adalah 21 meter,” ujar Dekrison via WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. TDM belum bisa mengkonfirmasi akan adanya dugaan pelanggan Perda Tata Ruang tersebut.
“Izin saya Confirm dulu ya, soalnya sedang cuti,” ucap Novi, Humas PT. TDM via WhatsApp.






