Tim Kuasa Hukum Raja Lima Desak Pemerintah Segera Ukur Ulang Lahan SGC

Daerah, Tulang Bawang347 Dilihat

Tulang Bawang, Baraindonesia.com – Tim Kuasa Hukum keluarga besar atau keturunan Raja Lima mendesak pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, segera menindaklanjuti hasil RDP Komisi II DPR RI terkait sengkarut lahan PT Sugar Group Companies (SGC). Mereka meminta agar proses ukur ulang terhadap HGU SGC segera dianggarkan dan dijadwalkan.

Salah satu perwakilan Tim Kuasa Hukum, Darsani, S.H dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H menegaskan, lahan seluas +/- 400 hektare milik kliennya telah masuk dalam area HGU PT SGC tanpa kompensasi.

“Kami meminta Pemerintah tidak abai dan segera menindaklanjuti hasil RDP DPR RI Komisi II bersama tiga lembaga masyarakat dari Lampung, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT),” kata Darsani, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, rekomendasi Komisi II DPR RI untuk mengukur ulang seluruh HGU PT SGC merupakan kabar baik bagi masyarakat yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak tanah mereka.

“Salah satunya klien kami hingga saat ini dari puluhan tahun lalu tengah memperjuangkan tanah umbulan milik satu keturunan, yang telah masuk dalam HGU SGC tanpa ada kompensasi sama sekali,” ucapnya.

Sayangnya, lanjut Advokat muda yang berlatar belakang jurnalis dan berpredikat wartawan utama ini, Pemerintah belum secara tegas melakukan penertiban HGU SGC.

“Hingga saat ini belum ada kabar jelas mengenai penganggaran ukur ulang seperti yang telah diperintahkan Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Pihaknya, mewakili masyarakat keturunan Raja Lima, mengapresiasi langkah bijak dan berani DPR, dalam mengakomodir aspirasi masyarakat melalui tiga lembaga yang hadir di parlemen.

“Sebagai lembaga tinggi yang memiliki fungsi Legislasi, perlu menuntaskan sengkarut HGU PT. SGC yang diduga telah over leave dan tidak pernah selesai,” tuturnya.

Baca Juga :  Ammuri Laporankan Oknum Pemerasan terhadap Guru ke Polres Tulang Bawang

Menurut Darsani, pemerintah dapat membebankan perusahaan untuk melakukan ukur ulang bila terdapat indikasi kuat ketimpangan yang merugikan masyarakat, sehingga persoalan sengketa antara Perusahaan dan Masyarakat dapat terselesaikan.

“Disinilah negara harus hadir, dan sebagai corporate tentunya harus taat pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tidak berlindung dibalik kalimat jaminan keamanan investasi, boleh Investasi tapi jangan merugikan Pemerintah dan masyarakat, dengan cara melanggar hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, LSM AKAR Lampung mendapatkan surat undangan RD/RDPU secara resmi dari DPR RI yang di tandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan Nomor Undangan B/9637/PW.01/07/2025.

Parlemen memfasilitasi RDP/RDPU dengan menghadirkan pihak Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan (Kantah) Provinsi Lampung, Kantah Tulang Bawang, dan Kantah Lampung Tengah pada 15 Juli 2025.

RDP/RDPU dipimpin oleh Wakil Komisi II Dedi Yusuf Macan Efendi, Di ruang Rapat Komisi II, dengan hasilnya yang memang cukup mengejutkan semua publik, Komisi II secara resmi merekomendasikan pengukuran ulang seluruh areal HGU milik PT SGC. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *