Penertiban Parkir Liar Diperketat, Ruang Jalan di Bandar Lampung Jadi Fokus Pengawasan

Bandar Lampung21 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Upaya penataan ruang jalan di Kota Bandar Lampung kembali diperkuat melalui penertiban parkir liar yang dinilai masih terjadi di sejumlah titik dengan tingkat mobilitas tinggi.

Penggunaan badan jalan sebagai area parkir menjadi salah satu perhatian utama karena berdampak pada penyempitan ruas jalan, gangguan arus lalu lintas, serta berkurangnya ruang aman bagi pengguna jalan lainnya.

Sejumlah kawasan dengan aktivitas usaha seperti hotel, restoran, dan kafe turut menjadi titik pengawasan karena tingginya volume kendaraan yang masuk dan keluar di area tersebut.

Dalam skema pengelolaan parkir, setiap pelaku usaha pada dasarnya memiliki kewajiban menyediakan ruang parkir yang sesuai ketentuan melalui mekanisme perizinan dan pajak yang berlaku. Namun dalam praktiknya, sebagian kendaraan masih ditemukan memanfaatkan ruang jalan umum.

Kondisi tersebut mendorong perlunya pengawasan berkelanjutan dengan pendekatan bertahap, mulai dari pemetaan titik rawan, pemantauan lapangan, hingga tindakan penertiban di lokasi yang dinilai mengganggu kepentingan publik.

Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi di kawasan usaha dan kelancaran mobilitas warga di jalan protokol maupun jalan penghubung utama kota.

Dengan pengawasan yang lebih konsisten, diharapkan fungsi jalan sebagai ruang publik dapat kembali sesuai peruntukan, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Sudah Jual Gerobak HS Penjual Bakso Keliling Gagal Jadi Cleaning Service RSUDAM Gegara Jadi Korban Penipuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *