BANDARLAMPUNG – Proses lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bandarlampung resmi dimulai oleh Danantara sebagai bagian dari program nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) skema Lampung Raya.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Budi Ardiyanto, membenarkan bahwa tahapan tender proyek tersebut telah dibuka. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Danantara pada November 2025.
“Informasi yang kami terima, proses tender PLTSa sudah dibuka. Ini menjadi kabar baik bagi upaya pengelolaan sampah di Kota Bandarlampung,” ujarnya.
Proyek PLTSa ini ditargetkan mulai tahap pembangunan pada 2027 dan ditargetkan beroperasi pada 2028. Fasilitas tersebut direncanakan mampu mengolah sekitar 800 ton sampah per hari dari wilayah Bandarlampung menjadi energi listrik.
Lokasi pembangunan PLTSa direncanakan berada di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan akan melibatkan kerja sama lintas daerah, termasuk Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Selama masa pembangunan PLTSa berlangsung, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung tetap beroperasi, namun akan dilakukan penataan dan perbaikan pengelolaan lingkungan.
Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan sampah telah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah Kota Bandarlampung menargetkan kehadiran PLTSa dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPA konvensional serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.












