Pesawaran, Baraindonesia.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.150 yang terletak di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pesawaran, terindikasi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada mafia pengepul, Rabu (29/1/2025).
Hal ini mencuat setelah beredarnya video kendaraan truk berwarna kuning yang diduga melakukan kecurangan serta keluhan masyarakat setempat yang mengaku sering kehabisan solar saat berusaha mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Warga sekitar merasa frustrasi karena BBM subsidi jenis solar sering kali habis sebelum mereka mendapatkannya. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan-kendaraan besar, terutama truk dengan tangki yang diduga sudah dimodifikasi, terlihat mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar pada sore hari.
Diduga, kegiatan pengecoran BBM oleh oknum petugas operator ini didalangi oleh mafia pengepul yang memanfaatkan celah tersebut untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar.
Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, mafia pengepul menawarkan harga yang sangat menggiurkan untuk operator SPBU, sehingga praktik ilegal ini berlangsung dengan lancar.
“Harga per liter yang ditawarkan oleh mafia pengepul sangat menggiurkan,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah konsumen yang tinggal di sekitar SPBU itu mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menyebutkan bahwa meskipun sudah datang lebih awal, sering kali tidak kebagian solar karena SPBU cepat kehabisan.
“Gimana nggak cepat habis, mereka sudah ngecor dari sore, antriannya panjang. Setiap mobil juga nggak cukup isi 10 menit,” ujar seorang warga.
Dugaan kuat adanya kolaborasi antara oknum operator SPBU dan mafia pengepul semakin memperburuk situasi. Praktik ini mengarah pada pelanggaran berat, terutama terkait dengan distribusi BBM subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Pelanggaran semacam ini bisa dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang ada. Berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)
Pringsewu, Baraindonesia.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.150 yang terletak di jln. Lintas barat sumatera kecamatan Gading Rejo kabupaten Pringsewu terindikasi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada mafia pengepul, Rabu (29/1/2025).
Indikasi kecurangan itu, banyaknya masyarakat yang tak kebagian solar, saat membeli di SPBU itu. Hal ini diperkuat berdasarkan vidio yang beredar terlihat sebuah kendaraan truk berwarna kuning sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar pada sore hari
Hal tersebut Terpantau, oknum petugas operator yang sedang melakukan pengecoran solar ke kendaraan yang diduga kuat tangki mobilnya sudah dimodifikasi, oleh mafia pengepul.
Dari informasi yang didapat SPBU Dengan no seri 24.353.150 Diduga Jual Solar Subsidi ke Pengepulan, bebasnya pengecoran BBM jenis Solar dalam jumlah besar pada SPBU itu diduga adanya kongkalikong antara pengawas SPBU dengan para Mafia pengepul BBM Solar.
“Ya, karena harga per liter yang ditawarkan oleh mafia pengepul sangat menggiurkan,” ungkap salah satu sumber.
Sumber lain mengatakan, konsumen sekitaran lokasi SPBU, merasa kecewa tiap kali ingin mengisi BBM jenis Solar di SPBU itu harus menunggu, lantaran sering kehabisan.
“Gimana gak cepat habis, mereka ngecor sudah dari sore mulai antri di SPBU. Sepertinya sudah ada arahan (pemberitahuan) dari operator dan kapasitas isi tangki BBM-nya juga tidak normal. Bisa dilihat lah, itu setiap mobil waktu mengisi BBM, satu mobil tidak cukup waktu 10 menit,” bebernya.
Untuk diketahui, Pelanggaran semacam ini bisa dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang ada. Berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)






