Dugaan Pengusiran Wartawan saat Meliput Sengketa Tanah di Sukarame, Klarifikasi Para Pihak Dinantikan

Bandar Lampung108 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Dugaan pengusiran wartawan saat melakukan peliputan sengketa tanah di wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian setelah peristiwa tersebut diberitakan RDT Ratu Dunia News, Selasa (13/10/2026).

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya rekaman video yang memperlihatkan situasi tegang antara seorang pria berbaju merah dan berompi hijau dengan pihak lain di lokasi kejadian. Pemberitaan itu juga menyinggung dugaan penyebutan wartawan dengan istilah “preman” serta permintaan agar mereka meninggalkan lokasi.

Namun, kronologi lengkap kejadian, identitas pihak yang terlibat, konteks pernyataan dalam video, dan alasan wartawan diminta meninggalkan lokasi belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Belum diperoleh pula keterangan langsung dari wartawan yang mengalami peristiwa tersebut maupun tanggapan pihak yang diduga terlibat. Karena itu, dugaan pengusiran dan penyebutan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Peristiwa ini berlangsung dalam konteks persoalan sengketa tanah di wilayah Sukarame. Meski demikian, informasi mengenai objek sengketa, pihak-pihak yang berselisih, serta hubungan peristiwa dalam video dengan perkara pertanahan tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Keterangan dari para pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian, termasuk tujuan kehadiran wartawan, situasi ketika peliputan berlangsung, serta alasan munculnya permintaan untuk meninggalkan lokasi.

Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik atau persoalan lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Baca Juga :  Skandal Embung Kemiling: Baru Seumur Jagung Sudah Rusak, AML Cium Bau Amis Tender

Penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa harus mempertimbangkan fakta, bukti, dan unsur hukum yang relevan. Dengan demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan potongan video atau keterangan sepihak.

Di sisi lain, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan di lapangan, serta hak-hak pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, keterangan dari wartawan yang bersangkutan, pihak yang diduga meminta wartawan meninggalkan lokasi, serta pihak terkait dalam sengketa tanah perlu dihimpun sebelum kesimpulan mengenai peristiwa tersebut ditarik.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan duduk perkara sengketa tanah tersebut perlu diberitakan berdasarkan informasi yang telah diverifikasi, dengan tetap menjunjung akurasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dimuat RDT Ratu Dunia News pada 13 Oktober 2026. Kronologi dan keterangan para pihak masih memerlukan konfirmasi independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *