Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek JTTS, KPK Panggil Aryodhia Febriansyah SZP

Bandar Lampung1166 Dilihat

Bandarlampung, Baraindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan calon Wakil Walikota Bandar Lampung, Aryodhia Febriansyah SZP, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Senin (6/1/2025).

Pemanggilan yang dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025, semakin menambah panjang deretan nama yang terjerat dalam kasus ini, yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Aryodhia Febriansyah SZP, yang sebelumnya mencalonkan diri bersama Reihana dalam Pemilihan Walikota 2020, dipanggil bersama dengan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto.

KPK menginvestigasi dugaan penyelewengan dalam pengadaan lahan yang dilakukan PT Hutama Karya pada periode 2018-2020, yang berhubungan langsung dengan proyek strategis nasional. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, yang selama ini menjadi pusat penyidikan kasus besar ini.

Menurut Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, selain Aryodhia, sejumlah saksi lainnya juga dimintai keterangan terkait kasus ini. Beberapa di antaranya adalah Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya.

Serta Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya periode 2018-2020. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pegawai serta karyawan yang terlibat langsung dalam proses pengadaan lahan tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bintang Perbowo sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu Mohammad Rizal Sutjipto (mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya) dan Iskandar Zulkarnaen (Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah dicegah untuk tidak keluar negeri selama enam bulan pertama sebagai bagian dari upaya penyidikan yang sedang berlangsung.

Kehadiran Aryodhia dalam pemeriksaan KPK menunjukkan bahwa penyelidikan terus berkembang, melibatkan sejumlah tokoh penting dari dunia bisnis dan pemerintahan.

Baca Juga :  BRI Dukung Langkah Polresta Bandarlampung, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Proyek JTTS yang semula bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional kini terjebak dalam dugaan penyelewengan yang membebani keuangan negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum tersangka lainnya dan akan mengungkapkan konstruksi perkara serta identitas lengkap pada tahap penyidikan lebih lanjut.

Namun, dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan tersangka yang ditetapkan, masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap kasus ini dengan tegas dan transparan, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *