Diduga Tak Terima Hak Pesangon, Dua Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung

Bandar Lampung626 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Dua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mega Central Finance mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung, Minggu (4/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan mencari keadilan atas hak pesangon yang dinilai belum diberikan oleh perusahaan.

Kedua karyawan tersebut, Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus, hadir didampingi kuasa hukum mereka, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keluhan terkait PHK yang disebut dilakukan tanpa kejelasan kompensasi yang layak.

Sindi mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan efisiensi perusahaan yang berujung pada pengurangan karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang harus di-PHK, saya tidak masalah. Tapi kami minta hak kami dikeluarkan. Ketika saya tanya apa yang saya dapat, tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan, pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp44 juta. Namun, perusahaan hanya menawarkan kompensasi Rp9 juta—angka yang dinilai jauh dari ketentuan semestinya.

Sindi yang telah mengabdi selama 11 tahun 9 bulan juga menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun. PHK yang dialaminya murni karena kebijakan efisiensi perusahaan.

Keluhan serupa disampaikan Ahmad Yunus. Ia bekerja sejak 2011 hingga akhirnya di-PHK pada 14 Februari 2026, dengan jabatan terakhir di bagian recovery atau penagihan.

Selain pesangon, Ahmad juga menuntut pencairan dana DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) miliknya sebesar sekitar Rp31,5 juta yang hingga kini belum diberikan.

“DPLK saya tidak dikeluarkan dengan alasan karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” jelasnya.

Ahmad bahkan mengaku tidak menerima penawaran pesangon seperti Sindi. Ia hanya ditawari pembayaran sisa cuti dan sebagian gaji dengan total sekitar Rp3 juta.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau RSUD A. Dadi Tjokrodipo, Dukung Modernisasi Layanan Kesehatan di Bandar Lampung

“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi diminta konfirmasi ke perusahaan. Sementara perusahaan tidak mau mengeluarkan,” tambahnya.

Kuasa hukum keduanya, Satrya Surya Pratama, mengatakan pengaduan ke DPRD merupakan langkah awal untuk mencari solusi tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Menurutnya, secara normatif perkara ini dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk menjalani proses tersebut.

“Kalau bicara hukum, tentu bisa digugat ke PHI. Tapi tidak semua pekerja punya biaya untuk itu. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan efisiensi yang digunakan perusahaan sebagai dasar PHK. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dibuktikan melalui audit keuangan yang transparan.

Satrya berharap pemerintah, khususnya DPRD dan instansi terkait, dapat memberi perhatian serius agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, baik berupa teguran maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon serta penghargaan masa kerja. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak kliennya.

Ke depan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan para pekerja untuk menentukan langkah lanjutan, apakah membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial atau melanjutkan advokasi melalui DPRD Provinsi.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja pasca-PHK. Para korban berharap, pengaduan ini dapat menjadi pintu masuk penyelesaian yang adil sekaligus peringatan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *