AML Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp5,58 Miliar di BPBD Lampung ke Kejati, Minta Usut Dugaan Setoran Proyek 20 Persen

Bandar Lampung334 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Aliansi Masyarakat Lampung (AML) memastikan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung.

Laporan tersebut berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan daerah senilai Rp5,58 miliar, serta adanya dugaan praktik setoran proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disebut terjadi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Ketua AML, Sunawardi, mengatakan laporan itu disiapkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.

“Kami akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejati Lampung. Kami meminta jaksa segera turun melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di BPBD Provinsi Lampung,” kata Sunawardi, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, temuan BPK senilai Rp5,58 miliar baru berasal dari pemeriksaan secara uji petik (sampling), sehingga diperlukan audit investigatif untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang lebih luas.

AML juga meminta Kejati mendalami dugaan adanya praktik setoran proyek sebesar 15 hingga 20 persen kepada pihak tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, kata Sunawardi, praktik itu berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan karena anggaran proyek telah berkurang sejak awal pelaksanaan.

“Kami ingin dugaan setoran proyek ini dibuktikan. Jangan sampai kualitas pembangunan dikorbankan karena adanya potongan anggaran di luar ketentuan. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan,” ujarnya.

Dalam laporannya nanti, AML meminta Kejati memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kegiatan, mulai dari Kepala BPBD Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga rekanan pelaksana proyek.

Baca Juga :  Dewan Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan Perusahaan, Dorong Optimalisasi Pemutihan

Selain itu, AML mendesak dilakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak pekerjaan, dokumen pembayaran, serta pelaksanaan fisik proyek agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh.

Sunawardi menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kejati harus meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, BPBD Provinsi Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan yang akan disampaikan AML. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *