Bandarlampung, Baraindonesia.com – Rencana merger antara dua raksasa aplikasi transportasi daring, GoTo dan Grab, kembali menjadi sorotan tajam. Kekhawatiran besar di kalangan pengemudi ojek online (ojol) memuncak, berfokus pada ancaman monopoli pasar yang dinilai akan menjerumuskan kesejahteraan driver ke titik terendah.
Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (GASPOOL) Miftahul Huda, saat diwawancarai di kantor sekretariat GASPOOL, Sepang Jaya, Bandar Lampung, Senin (24/11/2025), secara terang-terangan menyatakan menolak keras proses merger tersebut jika pemerintah tidak mendahuluinya dengan regulasi yang kuat dan berkeadilan.
Monopoli 90 Persen Pasar: Ancaman “Kooptasi Usaha”
Gaspol Lampung menyoroti dampak dominasi pasar yang ekstrem pascamerger. Entitas hasil penggabungan diprediksi akan menguasai 80 persen hingga 90 persen lebih pangsa pasar, memicu yang disebut sebagai “kooptasi usaha” terhadap sebuah bisnis yang melibatkan belasan juta jiwa penduduk (driver dan keluarga).
“Kekhawatiran yang lebih besar itu adalah pada saat sebuah perusahaan ini akan menguasai 80 persen atau 90 persen lebih pasar. Maka akan timbul sebuah kooptasi usaha terhadap sebuah bisnis yang meliputi belasan juta nyawa,” tegas Ketua GASPOOL.
Dampak langsung bagi driver adalah hilangnya pilihan dan daya tawar. Saat ini, persaingan masih memberi ruang tawar. Namun, jika terjadi monopoli:
Penurunan Insentif dan Komisi: “Pada saat itu menjadi satu-satunya yang mendominasi, ya otomatis apapun kebijakannya orang harus terima. Karena nggak ada pilihan lain,” jelasnya. Potensi penurunan insentif dan penyesuaian tarif/komisi yang merugikan driver akan sangat besar.
Hilangnya Daya Tawar Mutlak: Gaspol juga mengkhawatirkan rasionalisasi jumlah driver tanpa perlindungan hukum. “Sampai kapan pun, driver akan terpindah. Driver akan kalah, driver akan jadi korban,” ujarnya.
Isu Hukum dan Keuangan: Merger dikhawatirkan menjadi upaya untuk menutup permasalahan-permasalahan hukum yang melibatkan pajak hingga dugaan saham gorengan di GoTo yang merugikan perusahaan BUMN seperti Telkom.
“Itu harusnya dibuka dulu sebelum proses merger. Merger ini nanti hanya akan berpindah dari satu penjajah ke penjajah lain. Itu saja,” tegas Huda.
Regulasi Adalah Harga Mati dan Mendesak Desentralisasi
Gaspol menegaskan bahwa regulasi yang jelas adalah prasyarat utama sebelum merger dilakukan. Menurut mereka, masalah utama yang mendera driver selama ini adalah ambiguitas status hukum aplikator.
“Hadirkan dulu regulasi transportasi online di Indonesia ini, baru nanti bicarakan merger, silakan. Tanpa regulasi yang jelas, tanpa regulasi yang berkeadilan, apapun yang dilakukan itu hanya akan berpindah dari satu penjajah ke penjajah lain,” ujar Huda.
Tuntutan utama GASPOOL kepada pemerintah untuk menyusun Undang-Undang Transportasi Online, Bukan hanya Peraturan Presiden (Perpres), tetapi Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, yang merevisi UU Kemitraan (2008) dan LLAJ (2009).
Perjelas Skema Bisnis: Definisikan siapa perusahaan aplikasi dan siapa perusahaan transportasi, untuk menegaskan hak dan kewajiban, termasuk kepastian jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
“Kami meminta untuk mendorong desentralisasi ke daerah,” kata Huda. Kewenangan ini penting agar penetapan tarif dan kebijakan ojol roda dua dapat dilakukan di tingkat daerah, tidak hanya terpusat di Jakarta.
Langkah Perjuangan: Menuntut Blueprint Nasional
Secara organisasi, GASPOOL Lampung menyatakan siap untuk terus menolak merger tanpa regulasi dan telah menyiapkan strategi jangka panjang.
“Kita harus membuat, harus menyusun sebuah cetak biru atau blueprint tentang skema bisnis transportasi online di Indonesia,” katanya. Hal ini penting agar seluruh gerakan driver di Indonesia memiliki persamaan pandangan mengenai skema yang diperjuangkan (kemitraan, hubungan kerja, atau hybrid).
GASPOOL juga menyampaikan pesan mendesak kepada pemerintah. “Kami sebagai pendukung Bapak sangat berharap bahwa Bapak serius dalam menyusun undang-undang transportasi ini. Jangan terbatas dibatasi dengan Perpres yang kekuatan hukumnya masih tidak terlalu kuat,” tutup Ketua GASPOOL. (*)






