Bandarlampung, Baraindonesia.com – Perumahan Rafli Ammar Residence yang berlokasi di Jalan Cempaka 3, Way Kandis, Bandarlampung, diduga dibangun tanpa izin resmi, Senin (20/1/2025).
Keberadaan perumahan ini menuai protes keras dari warga sekitar, yang mengeluhkan seringnya terjadi luapan air saat hujan deras sejak pembangunan tersebut dimulai.
Menurut warga, pembangunan perumahan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan. Dampaknya, lingkungan sekitar kini mengalami masalah luapan air yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
“Sejak perumahan ini dibangun, tiap hujan, air dari lokasi perumahan langsung meluap ke pemukiman kami. Drainase di sini jadi tidak berfungsi dengan baik,” kata, salah satu warga setempat yang enggan untuk disebutkan namanya.
Ia menambahkan, genangan air tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga mengancam kesehatan warga. Mereka menuding pengembang tidak memperhatikan dampak lingkungan dalam proyeknya.
“Kalau memang ada izin, harusnya mereka sudah memikirkan solusi drainase. Tapi kenyataannya kami yang jadi korban, takutnya nanti malah jadi sering banjir disini,” ujarnya.
Di sisi lain, warga juga meminta pemerintah kota Bandarlampung, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman, untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami minta pemerintah tidak tinggal diam. Kalau memang tidak ada izin, pembangunan harus dihentikan dan pengembang diminta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini,” tegasnya.
Hingga kini, pihak pengembang Rafli Ammar Residence belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran izin tersebut. Warga berharap masalah ini dapat segera diselesaikan sebelum dampaknya semakin meluas. (ido)

 
																				




