Trotoar di Jalan Sultan Agung Kembali Dipakai Parkir, Fungsi Pejalan Kaki Terganggu

BANDAR LAMPUNG – Fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki kembali terganggu di kawasan Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, setelah area tersebut masih digunakan sebagai tempat parkir kendaraan tamu salah satu fasilitas usaha.

Kondisi ini terjadi meski sebelumnya telah ada imbauan terkait penataan parkir sesuai ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang menjadi bagian dari persyaratan perizinan usaha di kawasan perkotaan.

Di lapangan, kendaraan roda empat masih terlihat memanfaatkan trotoar, sehingga mengurangi ruang aman bagi pejalan kaki dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur utama kota.

Ketentuan Andalalin sendiri mengatur kewajiban pengelola usaha untuk menyediakan sistem parkir yang tidak mengganggu fungsi jalan umum, termasuk trotoar sebagai fasilitas publik.

Penataan ulang area parkir sebelumnya telah direncanakan dengan pemindahan ke lokasi yang lebih sesuai, namun hingga saat ini belum sepenuhnya berjalan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Jalan Sultan Agung merupakan salah satu ruas dengan intensitas lalu lintas tinggi di Kota Bandar Lampung.

Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang jalan disebut akan terus diperkuat untuk memastikan fungsi trotoar tetap sesuai peruntukan dan hak pejalan kaki tetap terlindungi.

Baca Juga :  Menuju 2026, Agus Djumadi Paparkan Visi Bandarlampung yang Modern, Religius, dan Sejahtera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *